Ketua PeTA Sorot Pernyataan Ketua DPR Aceh, Minta Mualem Ganti Zulfadli

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – suaramasyarakat.com // Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, terancam dievaluasi dari jabatannya setelah melontarkan usulan kontroversial terkait pemisahan Aceh dari Indonesia.

Desakan ini datang dari Ketua Pembela Tanah Air (PeTA), Teuku Sukandi disampaikan kepada media ini lewat siaran persnya, Rabu, 3 September 2025.

Sukandi meminta Ketua Umum Partai Aceh (PA), Muzakir Manaf alias Mualem, untuk segera mencopot Zulfadhli.

Pemicunya adalah pernyataan Zulfadhli saat unjuk rasa, Senin, 1 September lalu, mengusulkan poin tambahan agar Aceh dipisahkan dari Indonesia. Usulan ini menuai kecaman karena dinilai provokatif dan mengancam perdamaian.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di Rutan Kebumen Terkuak: Aliran Dana ke Rekening Istri Oknum Salah Satu Pejabat Jadi Sorotan

Teuku Sukandi menilai pernyataan Zulfadhli mencoreng wibawa lembaga legislatif dan mempermalukan partai yang mengusungnya.

Secara etika moral, pernyataan ini tidak layak dan tidak pantas disampaikan oleh Ketua DPRA karena sangat tendensius dan emosional,” ujarnya.

Sukandi menambahkan, kapasitas Zulfadhli sebagai Ketua DPRA dan kader Partai Aceh (PA) membuat dampaknya tidak bisa dianggap enteng.

Menurutnya, pernyataan tersebut justru menjadi beban bagi Partai Aceh, yang ketua umumnya adalah Gubernur Aceh, seorang wakil pemerintah pusat di daerah.

Baca Juga :  Sepakat Berdamai, Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Selesaikan Kasus Penggelapan Lewat Restorative Justice

Pernyataan Zulfadhli juga dinilai bisa ditafsirkan sebagai bentuk makar terhadap konstitusi. “Kalau kita benturkan dengan pernyataan Presiden tentang makar, maka apa yang beliau ucapkan dapat saja dinilai sebagai makar konstitusi,” tegas Sukandi.

Polemik ini menambah panas suhu politik di Aceh. Sebagian menilai ucapan Zulfadhli sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pusat, sementara yang lain menganggapnya membuka luka lama dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta perdamaian pasca perjanjian Helsinki.(*)

Reporter : Surya Pase

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru