Tri Septa Bayu Anggara, S.H., Ketua LBH-SM
Aceh Utara – SuaraMasyarakat.com // Viralnya dibeberapa media Online tentang dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam mengelola dana desa (DD) hingga disinyalir lakukan praktik dugaan Maladministrasi oleh Kepala Desa (Kades) Meunye Peut Kecamatan Muerah Mulia, Aceh Utara, Asnawi terkesan pembiaran.
Alasan pernyataan tersebut oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Suara Masyarakat (LBH-SM), Tri Septa Bayu Anggara, S.H., karena sudah sangat viral pemberitaan terkait dugaan pelanggaran hukum mengarah pada indikasi praktik tindak pidana korupsi tetapi pihak aparat penegak hukum (APH) di Aceh Utara dan Lhokseumawe terkesan masih bungkam atau tanpa tindakan.
Tri Septa Bayu Anggara, S.H., akrab disapa Bayu Anggara menilai, pihak penegak hukum di wilayah hukum membawahi Meurah Mulia disinyalir mencerminkan sikap para oknum kepala desa (Kades) atau Geuchik lakukan pelanggaran hukum dengan sengaja seakan kebal terhadap hukum.
“Untuk pihak kepolisian resort (Polres) yang membawahi wilayah hukum Kecamatan Meurah Mulia kenapa diam saja, apa pura-pura tidak tahu dengan kejadian di Desa Meunye Peut dilakukan Kades aktif bernama Asnawi,” tanya Tri Septa Bayu Anggara, S.H., melalui rilisnya kepada media, Senin, 23 Februari 2026.
Ketua LBH-SM menilai, jika praktik dugaan pelanggaran hukum berpotensi korupsi, salah satunya indikasi Pungutan Liar (Pungli) sudah berulang kali dalam terbitkan oleh media sesuai produk jurnalistik, sama hal nya dengan laporan informasi, kenapa terkesan adanya unsur pembiaran atas hal tersebut, ada apa dibalik itu?
“Jangan hanya meminta nama besar harus digaungkan di negeri ini untuk pencitraan, tetapi para oknum pelaku dugaan tindak pidana terkesan dibiarkan saja terus leluasa berbuat, seakan mereka sudah ada jaminan kebal hukum, kepada Bapak Kapolri agar memperhatikan hal ini,” tegas ketua LBH-SM.
Selanjutnya, kata Bayu Anggara, diminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) membawahi wilayah hukum Kecamatan Meurah Mulia agar sudah bisa melakukan bidikan terhadap dugaan tindak pidana berpotensi korupsi oleh Kades Meunye Peut, Asnawi karena melalui media Kades tersebut sudah jelas menyampaikan pengakuannya.
“Jika butuh laporan, kami siap melayangkan laporan resmi bersama Ormas diwilayah tersebut beserta alat bukti yang ada, LBH-SM siap mengawal proses hukum dugaan tindak pidana oleh Geuchik Asnawi itu,” tegas Bayu Anggara lagi.**
Reporter : S. Adi P






