Uang Dikembalikan Setelah Dugaan Pungli Terbongkar, Ada Apa di Rutan Kelas II B Kebumen? Publik Desak Sidak dan Pengusutan Tuntas

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen — Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas II B Kebumen justru memunculkan fakta yang semakin memantik tanda tanya publik. Pasca mencuatnya kasus tersebut, salah satu oknum pejabat rutan dilaporkan mengembalikan sejumlah uang kepada mantan narapidana yang sebelumnya diduga menjadi korban pungli.

Langkah pengembalian uang ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini bentuk itikad baik, atau justru indikasi kuat bahwa pungli memang terjadi? Lebih jauh, publik mempertanyakan apakah praktik semacam ini telah menjadi “tradisi” terselubung yang baru bergerak ketika kasus terlanjur terbuka ke ruang publik.

Pengembalian Uang Picu Kecurigaan Baru

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengembalian uang dilakukan setelah isu dugaan pungli ramai diberitakan dan mendapat sorotan masyarakat. Mantan narapidana yang menerima pengembalian tersebut sebelumnya disebut-sebut telah menyampaikan keberanian untuk membuka praktik yang selama ini diduga terjadi di dalam rutan.

Baca Juga :  Quick Respon Layanan Call 110 Polres Banggai Amankan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di All Swalayan

“Kalau memang tidak ada pungli, lalu apa dasar pengembalian uang itu? Ini justru memperkuat dugaan,” ungkap seorang aktivis pemantau pemasyarakatan.

Desakan Sidak Mendadak dan Audit Menyeluruh

Kondisi ini mendorong desakan agar Kemenkumham melalui Kanwil Jawa Tengah dan Inspektorat Jenderal segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit keuangan dan koperasi pegawai di Rutan Kelas II B Kebumen. Sidak dinilai penting untuk memastikan apakah praktik serupa masih berlangsung dan melibatkan lebih dari satu oknum.

Publik juga meminta Satreskrim Polres Kebumen tidak berhenti pada pengembalian uang semata, melainkan menelusuri unsur pidana yang mungkin telah terjadi sebelum pengembalian tersebut dilakukan.

Tidak Menghapus Dugaan Tindak Pidana

Pengamat hukum menilai, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Jika terbukti pungli dilakukan oleh aparatur negara, maka perbuatan tersebut tetap berpotensi melanggar hukum, antara lain:
• Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pungutan liar oleh penyelenggara negara
• Pasal 422 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
• UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin hak warga binaan dari praktik pemerasan dan perlakuan tidak manusiawi

Baca Juga :  Rayakan Natal Bersama Warga Binaan, Bupati Delis: Kita Semua Sama di Mata Tuhan

Ujian Integritas Lembaga Pemasyarakatan

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Rutan Kelas II B Kebumen dan aparat pengawas internal Kemenkumham. Jika tidak ditangani secara terbuka dan tegas, praktik pengembalian uang setelah kasus terbongkar dikhawatirkan hanya menjadi pola lama: pelanggaran ditutup setelah ketahuan.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata: sidak, pemeriksaan disiplin, dan proses hukum yang transparan, agar lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan ladang penyalahgunaan kewenangan.
Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Berita Terbaru