suaramasyarakat.com / Semarang,- Masyarakat mengapresiasi gerak cepat Polda Jateng dalam menanggapi aduan tentang kasus sengketa tanah yang ditangani berlarut-larut oleh Polresta Pati.
“Kita memberikan Apresiasi kepada Polda Jawa Tengah yang bergerak cepat memerintahkan Penyidik Polresta Pati untuk menyelesaikan permasalah kasus tanah yang dialami oleh salah seorang warga Desa ,” ucap Pimum Media Sinergi Mitra Polisi dan SuaraMasyarakat.Com, Bayu Anggara dalam keterangan yang diterima di Semarang, Sabtu, (16/11/2024).
Kita sangat mengapresiasi Polda Jateng yang telah memerintahkan Polres pati untuk mendisposisikan kasus laporan terhadap warga bernama pak Mundakir, yang mana beliau adalah pemilik sah setifikat tanah tetapi dilaporkan ke Polresta Pati oleh seseorang bahwa sertifiakat tersebut palsu, ujar Mas Bayu.

Kita tunggu saja, sejauh mana dan secepat apa Polresta Pati menuntaskan permasalahan ini setelah mendapat perintah langsung dari Polda Jateng, imbuhnya.
Sebenarnya kita sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Pati dalam menyelesaikan kasus ini. Laporan tanpa bukti atau diduga fitnah, yang menuduh sertifikat milik Pak Mundakir tersebut palsu.
Kita juga ingin mempertanyakan kepada Penyidik Polresta Pati, atas dasar apa mereka memproses laporan tersebut, padahal dugaan kita, tidak ada bukti yang dibawa oleh pelapor untuk memperkarakan Sertifikat tanah yang sah milik terlapor.
Sekali lagi, kami sangat mengapresiasi Polda Jateng yang memerintahkan Polresta Pati untuk menyeleseaikan masalah ini secepat mungkin. Dan kita tunggu saja, apakah Polres Pati akan mengindahkan Himbauan atau perintah itu. ( Red )
Penulis : Rvl
Editor : Rvl

