Kasus Bullying Santri Ponpes Tahfidz Yanbu’ul Qur’an Menawan Kudus, Polisi Akan Panggil Beberapa Saksi Untuk di Mintai Keterangan.

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS, SuaraMasyarakat.Com -– Polisi akan panggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus perundungan atau bullying yang di alami oleh Krusta Protestian yang diduga dilakukan oleh teman sepondok. Selasa (14/01/25)

Ada beberapa saksi yang nantinya akan di panggil oleh penyidik polres kudus terkait kasus bullying di ponpes Tahfidz Yanbu’ul Qur’an menawan kudus, untuk di mintai keterangannya, diantaranya FTR, ZK, RZK, dan Ustadz HMD sesuai isi surat SP2HP dari Polres Kudus yang di berikan oleh orang tua korban dengan Nomor B/884.a/Res.1.24/2025/Reskrim.

Baca Juga :  Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan

Dengan adanya pemanggilan saksi, Joko Purnomo Selalu Kuasa hukum berharap kepada penyidik Polres Kudus untuk bekerja lebih profesional tanpa timbang pilih, agar kedepannya kasus ini bisa berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap kebenaran, ungkap Joko.

Baca Juga :  3 Pelaku Kelompok Genk Motor Yang Hilangnya Nyawa Pelajar SMAN 1 Kaliwedi Sampai Saat Ini Belum Tertangkap

Joko pun tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada Penyidik Polres Kudus yang telah menanggapi atas aduan klien kami, dan dengan cepat memanggil para saksi, guna di mintai keterangan,sehingga kasus ini mudah mudahan bisa berjalan dengan lancar untuk segera menangkap pelaku untuk di jadikan pembelajaran, agar kedepannya kasus seperti ini tidak terulang lagi. Tambah joko

(Tim)

Penulis : Tim

Editor : Rvl

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru