Jaksa Malas atau Ada Apa? Satreskrim unit III Polres Batang Antar Surat Tanpa Penjelasan” apa itu P-38

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMASYARAKAT.COM//Batang – Sebuah ironi kembali terjadi dalam proses hukum di tanah air. Di tengah upaya membangun kepercayaan publik terhadap penegak hukum, Kejaksaan Negeri Batang justru memperlihatkan hal sebaliknya—meminta bantuan penyidik kepolisian untuk mengantar surat panggilan saksi, padahal saksi berada di wilayah hukumnya sendiri.

 

Lebih aneh lagi, surat tersebut adalah produk kejaksaan namun dikirim melalui penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang, tanpa penjelasan apa pun kepada saksi soal status hukum mereka atau jenis surat yang dibawa. Hasilnya? Kebingungan, ketakutan, dan kecurigaan.

 

 

 

Peristiwa ini berawal dari pemanggilan dua saksi dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang warga berinisial R. Kejaksaan Negeri Batang menerbitkan Surat Panggilan Saksi Nomor: B-270/M.3.40/Eoh.2/10/2025, dan—entah dengan logika hukum yang mana—meminta penyidik Polres Batang untuk mengantarkannya.

 

Padahal, kedua saksi:

• Beralamat jelas dan tetap di wilayah Batang,

• Kooperatif, tidak pernah mangkir dari proses hukum,

• Bukan buron, bukan tersangka, bukan pelaku.

 

Namun surat dari jaksa itu datang diantar polisi, tanpa sepatah kata pun penjelasan soal maksud dan konteks surat yang dibawa.

 

Tidak salah jika masyarakat bertanya: “Kenapa jaksa harus bersembunyi di balik polisi?”

Baca Juga :  Pasca P21, RJ Wewenang Sispa atas 3 Insan Pers di Blora Sudah Ditahan 90 Hari, Kriminalisasikah Ini?

 

 

 

 

Dalam dunia hukum, dikenal Surat P-38—surat resmi kejaksaan yang digunakan jika saksi berada di luar wilayah hukum kejaksaan. Surat ini dipakai untuk meminta bantuan aparat lain di luar yurisdiksi. Tapi faktanya, saksi dalam kasus ini berada dalam wilayah Kejari Batang sendiri.

 

Lantas, kenapa jaksa memakai P-38 seolah-olah saksi berada di luar jangkauan?

 

Kalau bukan karena tidak paham aturan, berarti ini bentuk kemalasan administratif atau bahkan penyalahgunaan prosedur untuk kepentingan tertentu.

 

 

 

 

 

Fungsi penyidik adalah menyidik, bukan menjadi kurir kejaksaan. Lebih parah lagi, penyidik yang datang tidak memberikan edukasi apa pun kepada saksi mengenai:

• Apa isi surat itu,

• Mengapa surat jaksa diantar polisi,

• Apa hak-hak saksi,

• Apakah status mereka berubah secara hukum.

 

Akibatnya, saksi mengira mereka sedang dikejar atau diperiksa ulang oleh polisi, padahal yang datang hanya surat panggilan biasa dari kejaksaan.

 

Bukannya memberikan rasa aman, penegak hukum malah menciptakan tekanan mental yang tidak perlu.

 

 

 

Saksi adalah bagian penting dalam proses peradilan. Tapi jika dipanggil dengan cara seperti ini, siapa yang tidak takut?

Baca Juga :  Pegawai Rutan Akui Kesalahan dan Minta Maaf, Bukti Dugaan Penganiayaan Tahanan Perempuan di Rutan Kebumen Menguat

 

Polisi semestinya menjelaskan, bukan diam. Jaksa semestinya profesional, bukan melempar tugas. Penegak hukum seharusnya menjadi contoh kedisiplinan prosedural, bukan aktor pelanggar aturan.

 

“Jangan sampai masyarakat belajar hukum dari rasa takut, padahal tugas aparat adalah memberikan rasa aman dan kepastian.”

 

 

 

Fungsi Sesuai Tupoksi

 

Kejaksaan tidak seharusnya melepas tanggung jawab administratifnya. Dan polisi tidak semestinya ikut bermain dalam urusan penuntutan pasca-P21.

 

Sebagai pengingat:

• Pasal 139 KUHAP menyatakan bahwa setelah P-21, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa.

• Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 melarang penyalahgunaan wewenang.

• Pasal 421 KUHP menjerat pejabat yang memaksa warga dengan kekuasaan tanpa dasar hukum.

 

 

 

Jika aparat penegak hukum sudah mulai menggampangkan prosedur sekecil pemanggilan saksi, lalu siapa yang bisa menjamin kejujuran dalam tahap-tahap berikutnya?

 

Masyarakat tidak butuh aparat yang hebat dalam membentuk opini, tapi yang konsisten menjalankan tugas sesuai hukum, etika, dan tanggung jawab institusional.

 

Kalau hukum dijalankan lewat jalur tidak resmi, lewat titipan, lewat jalur belakang, maka hukum itu sendiri kehilangan wibawanya.

 

 

 

📝 Redaksi SuaraMasyarakat

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Dugaan Penculikan Disertai Pengeroyokan Dilaporkan ke Polsek Bandar, Korban Apresiasi Gerak Cepat Polisi
Pengunjung Asal Batang Laporkan Dugaan Pencopetan saat Kirab Budaya di Alun-Alun Kota Tegal
Perkara Penganiayaan Disertai Ancaman, Polres Banggai Kirim Tersangka ke Jaksa
Gagalkan Peredaran Narkoba di Wiradesa, Satres Narkoba Polres Pekalongan Sita Puluhan Gram Bibit Tembakau Sintetis
Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi, 14 Ton Disita dan Delapan Tersangka Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:54 WIB

Dugaan Penculikan Disertai Pengeroyokan Dilaporkan ke Polsek Bandar, Korban Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:59 WIB

Pengunjung Asal Batang Laporkan Dugaan Pencopetan saat Kirab Budaya di Alun-Alun Kota Tegal

Berita Terbaru