SUARAMASYARAKAT.COM//Batang – Sebuah ironi kembali terjadi dalam proses hukum di tanah air. Di tengah upaya membangun kepercayaan publik terhadap penegak hukum, Kejaksaan Negeri Batang justru memperlihatkan hal sebaliknya—meminta bantuan penyidik kepolisian untuk mengantar surat panggilan saksi, padahal saksi berada di wilayah hukumnya sendiri.
Lebih aneh lagi, surat tersebut adalah produk kejaksaan namun dikirim melalui penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang, tanpa penjelasan apa pun kepada saksi soal status hukum mereka atau jenis surat yang dibawa. Hasilnya? Kebingungan, ketakutan, dan kecurigaan.
Peristiwa ini berawal dari pemanggilan dua saksi dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang warga berinisial R. Kejaksaan Negeri Batang menerbitkan Surat Panggilan Saksi Nomor: B-270/M.3.40/Eoh.2/10/2025, dan—entah dengan logika hukum yang mana—meminta penyidik Polres Batang untuk mengantarkannya.
Padahal, kedua saksi:
• Beralamat jelas dan tetap di wilayah Batang,
• Kooperatif, tidak pernah mangkir dari proses hukum,
• Bukan buron, bukan tersangka, bukan pelaku.
Namun surat dari jaksa itu datang diantar polisi, tanpa sepatah kata pun penjelasan soal maksud dan konteks surat yang dibawa.
Tidak salah jika masyarakat bertanya: “Kenapa jaksa harus bersembunyi di balik polisi?”
Dalam dunia hukum, dikenal Surat P-38—surat resmi kejaksaan yang digunakan jika saksi berada di luar wilayah hukum kejaksaan. Surat ini dipakai untuk meminta bantuan aparat lain di luar yurisdiksi. Tapi faktanya, saksi dalam kasus ini berada dalam wilayah Kejari Batang sendiri.
Lantas, kenapa jaksa memakai P-38 seolah-olah saksi berada di luar jangkauan?
Kalau bukan karena tidak paham aturan, berarti ini bentuk kemalasan administratif atau bahkan penyalahgunaan prosedur untuk kepentingan tertentu.
Fungsi penyidik adalah menyidik, bukan menjadi kurir kejaksaan. Lebih parah lagi, penyidik yang datang tidak memberikan edukasi apa pun kepada saksi mengenai:
• Apa isi surat itu,
• Mengapa surat jaksa diantar polisi,
• Apa hak-hak saksi,
• Apakah status mereka berubah secara hukum.
Akibatnya, saksi mengira mereka sedang dikejar atau diperiksa ulang oleh polisi, padahal yang datang hanya surat panggilan biasa dari kejaksaan.
Bukannya memberikan rasa aman, penegak hukum malah menciptakan tekanan mental yang tidak perlu.
Saksi adalah bagian penting dalam proses peradilan. Tapi jika dipanggil dengan cara seperti ini, siapa yang tidak takut?
Polisi semestinya menjelaskan, bukan diam. Jaksa semestinya profesional, bukan melempar tugas. Penegak hukum seharusnya menjadi contoh kedisiplinan prosedural, bukan aktor pelanggar aturan.
“Jangan sampai masyarakat belajar hukum dari rasa takut, padahal tugas aparat adalah memberikan rasa aman dan kepastian.”
Fungsi Sesuai Tupoksi
Kejaksaan tidak seharusnya melepas tanggung jawab administratifnya. Dan polisi tidak semestinya ikut bermain dalam urusan penuntutan pasca-P21.
Sebagai pengingat:
• Pasal 139 KUHAP menyatakan bahwa setelah P-21, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa.
• Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 melarang penyalahgunaan wewenang.
• Pasal 421 KUHP menjerat pejabat yang memaksa warga dengan kekuasaan tanpa dasar hukum.
Jika aparat penegak hukum sudah mulai menggampangkan prosedur sekecil pemanggilan saksi, lalu siapa yang bisa menjamin kejujuran dalam tahap-tahap berikutnya?
Masyarakat tidak butuh aparat yang hebat dalam membentuk opini, tapi yang konsisten menjalankan tugas sesuai hukum, etika, dan tanggung jawab institusional.
Kalau hukum dijalankan lewat jalur tidak resmi, lewat titipan, lewat jalur belakang, maka hukum itu sendiri kehilangan wibawanya.
📝 Redaksi SuaraMasyarakat

