Pasca P21, RJ Wewenang Sispa atas 3 Insan Pers di Blora Sudah Ditahan 90 Hari, Kriminalisasikah Ini?

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora, Jateng  – suaramasyarakat.com // Kasus penangkapan 3 (tiga) wartawan sempat menghebohkan Kabupaten Blora pada Mei 2025 kini memasuki babak baru terkesan membingungkan banyak kalangan, kenapa?

Setelah 90 hari ditahan oleh Polres Blora, ketiga wartawan tersebut tiba-tiba dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Namun, proses RJ ini justru menyisakan tanda tanya besar tentang prosedur hukum dan kewenangan institusi penegak hukum.

Pasalnya, saat RJ dilakukan, status perkara sudah P21. Artinya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan seharusnya sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora untuk disidangkan.

Lalu, pertanyaannya: siapa yang berwenang menghentikan proses hukum melalui RJ ketika perkara sudah P21 – Polisi atau Jaksa?

Kronologi dan Posisi Hukum: RJ Pasca-P21

Dalam konferensi pers terbaru, kuasa hukum ketiga wartawan, John L. Situmorang, S.H., M.H., mengungkap bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya menghubungi pelapor untuk meminta pertemuan dan menyelesaikan perkara secara damai, namun selalu ditolak. Bahkan, bantuan penyidik pun tidak membuahkan hasil.

Namun, tepat pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir dari Ketua Pengadilan Negeri Blora, secara mendadak pelapor — seorang oknum TNI AD berinisial RHP — menyatakan memaafkan para tersangka. RJ pun dilakukan, dan penahanan berakhir.

Baca Juga :  Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

“Ini bukan semata-mata keadilan restoratif, ini menyisakan pertanyaan mendasar dalam aspek prosedural hukum,” kata John.

“Apakah polisi masih memiliki kewenangan melakukan RJ jika perkara sudah P21? Bukankah itu sudah menjadi ranah Jaksa?”

Dugaan Kriminalisasi Wartawan: Fakta dari BAP

Lebih lanjut, John mengungkap fakta baru dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap wartawan.

Menurutnya, permintaan untuk menurunkan berita bukan berasal dari inisiatif wartawan, melainkan dari seorang bernama Didik, mengaku sebagai kepala gudang milik oknum TNI AD kini menjadi pelapor dalam kasus ini.

> “Permintaan penghapusan berita justru datang dari Didik, dan uang sebesar Rp 4 juta diberikan terlebih dahulu — ini bukan pemerasan, ini lebih mirip jebakan,” ujar John.

“Lalu, mengapa justru wartawan malah sepihak dijadikan tersangka, kenapa pemberi uang tidak ditahan juga atas dasar dugaan suap menyuap?”

Aroma Permufakatan Jahat dan Upaya Bungkam Pers

Kasus ini pun menyeret dugaan lebih jauh, adanya persekongkolan untuk membungkam kebebasan pers. Permintaan menghapus berita berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi seakan-akan menjadi akar dari semua peristiwa ini.

“Jika benar permintaan datang dari pihak pelapor, dan bukan wartawan yang memeras, maka ini adalah indikasi penyalahgunaan wewenang serius,” tambah John.

Baca Juga :  PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Restorative Justice: Solusi atau Pelanggaran Prosedur?

Secara normatif, Restorative Justice memang didorong dalam sistem peradilan pidana untuk mengedepankan penyelesaian secara damai.

Namun, RJ memiliki batasan yuridis yang ketat, terutama dalam hal tahapan perkara.

Jika suatu perkara sudah dinyatakan P21, maka proses hukum berada di tangan Kejaksaan, bukan Kepolisian. Maka jika RJ dilakukan tanpa pelibatan aktif Kejaksaan atau tanpa dasar hukum yang sah, ada potensi pelanggaran hukum prosedural.

Langkah Selanjutnya: Klarifikasi ke Kejati Jawa Tengah

Tim kuasa hukum akan segera mengajukan permintaan resmi untuk klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

Mereka berharap kejadian ini menjadi pembelajaran serius dalam penegakan hukum, bahwa RJ bukan sekadar jalan pintas penyelesaian perkara — melainkan harus tetap menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan kejujuran.

Transparansi, Keadilan, dan Perlindungan Pers

Kasus ini mengandung dua lapis persoalan hukum yang krusial:

1. Kewenangan RJ pasca-P21, dan

2. Indikasi kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Masyarakat dan komunitas pers kini menunggu kejelasan: apakah ini benar proses keadilan restoratif, atau justru manuver hukum untuk menutup-nutupi pelanggaran yang lebih besar?

Reporter : Tim Red

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru