Photo dari sumber lain di google, Aktivitas Di ga PETI dikawasan Hutan Lindung
Buol, Sulteng – suaramasyarakat.com // Masyarakat melaporkan adanya praktik diduga aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) alias ilegal terindikasi masuk dalam area kawasan Hutan Lindung (HL) di Paleleh Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin, 17 Agustus 2026.
Saat menemui awak media suaramasyarakat,com, sejumlah masyarakat di Paleleh mengatakan, praktik diduga aktivitas penambangan emas tanpa izin disinyalir beroperasi di kawasan Hutan Lindung wilayah Paleleh selama ini.
“Meskipun kami mendengar akan adanya pengurusan perizinan oleh pihak pemerintah daerah tetapi beroperasi penambangan diduga dalam kawasan hutan lindung juga tidak dibenarkan aturan Undang-undang (UU) tentang Hutan dan UU Lingkungan Hidup,” sebut beberapa warga kepada awak media ini, Senin (17/08/26).
Selain itu, sejumlah masyarakat kawasan Paleleh pemerhati lingkungan menyesalkan terjadinya perambahan kawasan hutan lindung untuk aktivitas diduga praktik penambangan emas ilegal akan berdampak pada kerusakan alam dan lingkungan, “Hal itu berpotensi beresiko terjadinya bencana alam yang akan merugikan banyak pihak dan umat manusia,” sebutnya.
Belum diperoleh akses terhadap para pelaku usaha diduga PETI di Paleleh untuk mendapatkan penjelasan guna keseimbangan informasi publik dan awak media ini akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada para pihak terkait.*
Yudha






