SUARAMASYARAKAT.COM//Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi, yakni Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial HFS, yang mengalami pemerasan, ancaman, serta penyebaran data pribadi meskipun telah melunasi seluruh pinjamannya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan tujuh tersangka berinisial NEL alias JO, SB, RP, STK, IJ, AB, dan ADS. Kepolisian juga memblokir dan menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terkait dengan aktivitas pinjol ilegal tersebut. Jaringan ini diperkirakan telah menjerat sedikitnya 400 korban.
Kombes Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11), menegaskan bahwa pinjol legal harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap layanan pinjaman ilegal yang kerap menyalahgunakan data pribadi untuk melakukan pemerasan maupun teror.
“Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” ujarnya.






