
Batang — suaramasyarakat.com//Seorang warga Batang berinisial R melaporkan dugaan kasus penipuan jual beli mobil dengan modus dana talang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial F, warga Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Batang Kota dan kini tengah dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Menurut keterangan korban, terduga pelaku menjanjikan bantuan dana talang untuk proses pembelian kendaraan, namun transaksi yang dijanjikan tidak pernah menunjukkan kejelasan. Mobil yang disebut-sebut dalam kesepakatan tersebut bahkan diduga fiktif. Selain itu, informasi awal yang diterima tim investigasi menyebutkan bahwa beberapa unit kendaraan hanya diperjualbelikan menggunakan STNK tanpa BPKB, sebuah praktik yang berisiko tinggi dan dapat merugikan pihak pembeli maupun lembaga pembiayaan (finance).
DUGAAN MODUS: “ACC Mobil” dan Pelunasan Tidak Wajar
Tim Investigasi Suara Masyarakat menemukan indikasi adanya pola serupa pada beberapa laporan lain dari masyarakat Kabupaten Batang dan Pekalongan. Dalam beberapa kasus, korban mengaku dijadikan “alat” dengan menggunakan identitas mereka untuk mengelabui pihak pembiayaan agar pengajuan kredit mobil baru dapat “di-ACC”. Setelah kredit disetujui, mobil diduga langsung dijual tanpa BPKB, sementara korban yang namanya tercantum sebagai debitur akhirnya menanggung beban kredit.
Selain itu, diduga terdapat pola pelunasan khusus (pelsus) yang dilakukan tidak sesuai kewajaran nominal pelunasan kredit pada umumnya. Tim investigasi juga berkoordinasi dengan salah satu pihak finance yang mengaku dirugikan dalam kasus serupa.
TIM INVESTIGASI AKAN MENGAWAL KASUS
Tim Investigasi Suara Masyarakat menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal pelaporan para korban serta membantu mengumpulkan informasi untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Semua temuan masih menunggu verifikasi dan pembuktian aparat penegak hukum.
IMBAUAN UNTUK MASYARAKAT
Dengan adanya laporan serta temuan awal ini, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap modus:
• Penawaran ACC cepat atau “dana talang” tanpa prosedur resmi.
• Jual beli kendaraan yang hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB.
• Pelunasan kredit dengan nominal tidak masuk akal atau dilakukan di luar prosedur kantor.
• Penggunaan identitas pribadi untuk pengajuan kredit atas nama orang lain.
Jika menemukan tawaran mencurigakan, warga dianjurkan untuk segera:
1. Memverifikasi keaslian unit dan dokumen kendaraan.
2. Mengecek reputasi penjual atau pihak yang menawarkan jasa.
3. Melaporkan kepada kepolisian atau pihak finance terkait jika terjadi dugaan penipuan.
Red- Bayu Anggara

