Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com //Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), T. Nasruddin, S.E., sikapi pemberitaan terkait dugaan penyimpangan aturan dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh panitia pemilihan datok penghulu (P2DP) Desa Selamat Kecamatan Tenggulun.
Dampak dari perbuatan dan tindakan panitia pemilihan Datok (Pildatok) atau kepala desa tersebut diprotes keras oleh masyarakat Desa Selamat pada Jum’at, 24 Oktober 2025 di Balai Desa setempat hingga saat ini masih berproses, sehingga salah seorang bakal calon (Balon) Datok menyiapkan kuasa hukum.
Nasruddin, S.E., menilai, P2DP Desa Selamat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selaku panitia ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) terkesan dikondisikan oleh pihak tertentu dalam setiap proses tahapan terkait kebijakan dan amanat regulasi.
“Kami menilai semua tindakan P2DP dalam melaksanakan tugasnya diduga ada yang mengkondisikan sehingga berpotensi tabrak aturan, Tim P2DP dinilai tidak punya kemampuan dalam melaksanakan tugasnya, disinyalir dibentuk hanya formalitas orang-orangnya,” ujar Nasruddin, S.E.
Diduga, sambungnya, namun dalam setiap hal keputusan tugas ditentukan oleh orang lain dibelakang layar, sehingga memunculkan pelanggaran regulasi serta terlihat tidak mampu bertanggungjawab dalam tugasnya.
Lanjut Penasehat Relawan PGX Aceh itu, menurut laporan masyarakat dan informasi diperoleh dari sumber terpercaya bidang hukum mengatakan, ketua P2DP Desa Selamat, Sigit Sucipto disinyalir tidak tahu apa-apa terkait tupoksinya, Sigit dan tim P2DP lainnya terindikasi ditunjuk secara tidak transparan oleh MDSK desa setempat.
“Dalam pengambilan kebijakan dan keputusan P2DP Desa Selamat diduga tidak independen selaku panitia pesta demokrasi tingkat desa itu, kemudian kami mencurigai ada oknum bermain dibelakang P2DP, sehingga ketika ditanyai kepadanya secara dadakan, Sigit Sucipto terkesan bingung dan linglung dalam menjawab,” ungkap Nasruddin, Sabtu, 01 November 2025.
Ia menjelaskan, informasi pihaknya peroleh terkait koordinasi tim kuasa hukum korban diduga zalimi dan berpotensi menciptakan perbuatan terindikasi berdampak psikis oleh P2DP, Imam Fajar, mantan Imam Dusun Pakel desa setempat, diketahui pertanyaan dilayangkan ke ke ketua P2DP tetapi yang menjawab Ketua majlis duduk setikar kampung (MDSK), Safar.
Penjabat (Pj) Kepala Desa atau Datok Penghulu Kampung Selamat, Feri, dalam hal ini tidak ikut campur terkait permasalahan P2DP diduga bermasalah tersebut, sebagai pimpinan pemerintah desa dirinya hanya mendengar dan tidak ikut campur karena bulan ranahnya.
Sementara Ketua MDSK Desa Selamat, Safar saat dikonfirmasi mengatakan pembentukan P2DP sudah sesuai prosudur dan aturan, untuk penjaringan calon sudah diinstruksikan kepada kepala dusun masing-masing dusun di desa tersebut.
“Kok pemilihan rumitnya melebihi Pilkada atau pilih dewan, pilkada kemarin tidak rumit seperti ini,” sebut Safar, Jum’at (31/10/25) dihadapan awak media ini.
Sementara Ketua P2DP Desa Selamat, Sigit Sucipto saat ditanyai terkait putusan diduga kontraversi dan terkesan merugikan orang lain secara psikis dan kata mm asyarakat disinyalir telah lecehkan Agama dan Tokoh Agama.
Sigit Sucipto menjawab, “Itu bukan keputusannya, melainkan keputusan dari pihak kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Tenggulun ysng memutuskan,” jawabnya diduga buang badan.
Ditanya terkait pelaksanaan Juklak dan Juknis tes mampu baca Al-Qur’an kepada Balon, ia menjawab, sudah disampaikan, bahkan para Balon sudah dikumpulkan ke kantor KUA oleh pihak kantor Kemenag tingkat kecamatan itu sebelum pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an dilaksanakan.
“Mereka para Balon sudah dikumpulkan ke kantor KUA oleh penguji dan disampaikan juklak dan juknis dalam mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an tersebut kepada Balon Datok Penghulu Kampung,” jelas Sigit Sucipto, Jum’at (31/10/25).
Menurut sumber masyarakat dan beberapa Balon Datok Desa Selamat, menyebutkan, “Ketua P2DP Sigit Sucipto diduga telah berbohong kepada tim kuasa hukum dan pihak media lakukan konfirmasi, tidak ada dikumpulkan di kantor KUA kami para Balon Datok Penghulu untuk sosialisasi,” kata mereka.
“Kami tiba-tiba disampaikan akan melaksanakan tes mampu baca Al-Qur’an di Balai Desa dan tidak juga dijelaskan kriteria penilaian kepada pihak kami Balon Datok,” ucap Samsuar, S. Pd kepada media, Jum’at (31/10/25).*
Reporter : S. Adi P

