PATI, SuaraMasyarakat.Com — LS yang dituduh menipu 5 Calon TKI karena gagal terbang keluar negeri, dilaporkan oleh calon TKI tersebut ke kantor polisi.
Ini Penjelasan LS pasca dilaporkan ke polisi karena gagal memberangkatkan 5 calon TKI di Pati. Senin (2/12/24.)
Seorang agen penyalur TKI berinisial LS dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan karena gagal memberangkatkan 5 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
LS pun membantah tuduhan itu dirinya tidak pernah merasa menipu 5 calon TKI tersebut, hanya saja ke Lima calon TKI itu belum berangkat karena belum ada job dari PT KMB. Padahal menurut LS, sebelumnya ada beberapa teman dari kelima calon TKI tersebut sudah ada yang terbang berangkat keluar Negeri, berhubung kelima calon TKI ini belum berangkat maka LS dilaporkan ke Polisi dengan dugaan penipuan, ungkap LS.
Setelah di Laporkan ke Polisi akhirnya LS mendapat surat panggilan untuk menghadap Ke penyidik Unit satu Polresta Pati untuk menghadap Ipda Lilik Riyanto S. H atau Aipda Ordy Apriady S.H guna dimintai keterangan, dari hasil keterangan LS kepada penyidik dirinya membantah atas tuduhan tersebut, karena dirinya tidak pernah merasa menipu, tambanya.
Menurut informasi kelima calon TKI tersebut mau berdamai atau mencabut laporan asal semua uang dan persyaratan di kembalikan oleh LS, kalau untuk mengembalikan penuh semua uang LS tidak mau karena selama menunggu proses pemberangkatan menjadi calon TKI,LS telah memproses beberapa dokumen termasuk paspor dan itu pakai uang alias tidak gratis.akan tetapi kelima calon TKI ini tidak mau kalau persyaratan dan uang tidak di kembalikan sepenuhnya.
Terpisah setelah di pikir tidak ada titik temu, LS berniat untuk melanjutkan perkara ini dengan di dampingi Kuasa hukumnya Joko Purnomo S.H agar nantinya bisa mendapatkan keadilan seadil adilnya, melalui penyidik Unit Satu Polresta Pati.
Joko Purnomo S.H selaku Kuasa Hukum juga Berharap agar kasus ini di tangani sesuai prosedur tanpa ada tendensi apa apa oleh aparat penegak hukum yang menanganinya. (Tim)
Penulis : Tim
Editor : Rvl