Kecam Teror Terhadap Wartawan, IWO Subulussalam: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Subulussalam, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Subulussalam mengecam keras aksi teror menimpa salah seorang wartawan di Kampong Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Jumat (17/10/2025) dini hari.

Aksi teror dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) dengan memecahkan kaca belakang mobil milik Sahbudin Padang, wartawan yang bertugas di wilayah tersebut. Insiden terjadi saat kendaraan korban terparkir di halaman rumahnya.

Ketua Pelaksana Harian PD IWO Subulussalam, Juliadi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.

“Terlepas dari bagaimana cara kerja rekan kita di lapangan, tindakan teror seperti ini sangat tidak dibenarkan. Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, seharusnya menempuh jalur hukum melalui Dewan Pers atau menyurati redaksi, bukan dengan cara-cara intimidatif, apalagi di malam hari,” tegas Juliadi, Sabtu (18/10/2025).

Baca Juga :  Si Propam Polres Parigi Moutong Laksanakan Gaktibplin, Pastikan Kesiapan Personel Jelang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026

Menurut informasi yang diterima, korban telah membuat laporan resmi ke Polres Subulussalam agar kasus tersebut diproses secara hukum.

“Kami mendukung penuh langkah korban yang telah melapor ke kepolisian, dan percaya aparat akan bekerja profesional serta transparan dalam mengungkap pelaku,” tambahnya.

Selain mengecam tindakan teror, Juliadi mengimbau seluruh insan pers di Subulussalam agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga :  Pimpinan SuaraMasyarakat Kecam Keras Oknum Reskrim Kedungwuni: Masyarakat Lapor 110 Malah Disalahkan

“Mari kita bekerja secara profesional, mengedepankan etika, serta menghadirkan karya jurnalistik yang berimbang, akurat, dan dapat dipercaya publik,” ujarnya.

Juliadi juga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang mengancam kebebasan pers dan keselamatan wartawan. Kami serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang,” tutupnya.*

Surya Pase

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru