Ketua DPC PEMBASMI Kabupaten Batang Tegas Membela Masyarakat, DPC PEMBASMI Tunjukkan Keberanian dalam Mengawal Proses Hukum

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Batang, 29 September 2025 – Dalam semangat penegakan keadilan dan pembelaan terhadap masyarakat, Ketua DPC Organisasi Advokat PEMBASMI Kabupaten Batang, Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam mendampingi korban dugaan penganiayaan terkait penanganan perkara miras yang sempat menjadi perhatian publik.

Sebagai Ketua DPC dari organisasi advokat PEMBASMI, Bayu Anggara tidak hanya menjalankan tugas profesionalnya sebagai pengacara, tetapi juga mengemban amanah sosial untuk hadir sebagai pembela masyarakat yang lemah dalam proses pencarian keadilan.

Organisasi Advokat PEMBASMI di bawah kepemimpinannya di Kabupaten Batang telah menunjukkan keberanian dan integritas dalam mendampingi masyarakat yang mencari keadilan, termasuk dalam perkara yang menyita perhatian publik belakangan ini. Keberanian DPC PEMBASMI Batang dalam menyuarakan kebenaran serta menghadapi tekanan, patut diapresiasi sebagai bagian dari peran strategis advokat dalam sistem hukum nasional.

Baca Juga :  Warga Pekiringan Alit Gelar Aksi Protes, Terkait Jalan Swadaya yang Diklaim dari Dana Desa

“Kami berdiri bukan hanya sebagai kuasa hukum, tapi sebagai representasi suara masyarakat yang menginginkan keadilan ditegakkan tanpa ketimpangan,” ujar Bayu Anggara dalam keterangannya kepada media.

⸻

DPC PEMBASMI: Mengedepankan Keberanian, Etika, dan Profesionalisme dalam Setiap Perkara

Dalam perjalanannya, DPC PEMBASMI Batang terus memperlihatkan dedikasi tinggi terhadap keadilan substantif. Keberanian mereka tidak hanya tercermin dari sikap tegas dalam membela klien, tetapi juga dari keberpihakan mereka pada prinsip hukum yang bersih dan berkeadilan.

Mereka bukan hanya sekadar pendamping hukum, tetapi juga pengawal moral dalam proses peradilan. Pendekatan yang dilakukan DPC PEMBASMI selalu mengedepankan etika profesi, komunikasi terbuka dengan aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat agar sadar hukum.

Peran organisasi seperti PEMBASMI menjadi sangat penting dalam memperkuat posisi masyarakat di mata hukum. Ketika masyarakat kecil kerap merasa tidak memiliki daya dalam menghadapi proses hukum, keberadaan advokat-advokat yang berani dan berpihak pada kebenaran menjadi nafas segar bagi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Dukuh Sidokerso Kian Parah, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

⸻

Penutup: Kolaborasi yang Konstruktif Antara Penegak Hukum dan Advokat

Kolaborasi terbuka antara kepolisian yang humanis dan organisasi advokat seperti PEMBASMI akan menjadi kekuatan besar dalam membangun tatanan hukum yang lebih adil dan bermartabat. Seperti yang tercermin dalam kasus di Polsek Bandar, dialog dan keterbukaan antara pihak kepolisian dan kuasa hukum korban menjadi langkah konstruktif yang layak ditiru.

Semoga keberanian dan integritas yang ditunjukkan oleh DPC PEMBASMI Kabupaten Batang menjadi inspirasi bagi para advokat di seluruh Indonesia untuk terus teguh dalam membela kebenaran, menjaga marwah profesi, dan menjadi mitra strategis dalam membangun keadilan di negeri ini.

Berita Terkait

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN
Kado Spesial Gagal Hadir di Hari Bahagia, Seseorang Kecewa Berat pada Pelayanan Teska Florist Semarang
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Tiba Tiba 2026 Nama SPPT Berganti Nama Tanpa Diketahui Ahli Waris 
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Kado Spesial Gagal Hadir di Hari Bahagia, Seseorang Kecewa Berat pada Pelayanan Teska Florist Semarang

Berita Terbaru