Jaksa Diduga Intervensi Terdakwa! Tim Pengacara kharisma JBU law office Nyatakan Perlawanan di Persidangan PN Batang

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang — Proses hukum terhadap Rochim, terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau 372 KUHP kini disorot tajam. Bukan hanya soal substansi perkara, namun muncul dugaan serius bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batang telah melakukan intervensi terhadap terdakwa secara tidak etis.

Perkara dengan nomor: PDM-64/BTANG/Eoh.2/10/2025 tersebut kini memasuki fase krusial, di mana tim kuasa hukum dari Kharisma JBU Law Office yang terdiri dari Buhari Sutarno, S.H., Joko Purnomo, S.H., Moh. Burhannudin, S.H., dan Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menyatakan ketidakterimaannya terhadap perlakuan JPU yang diduga mengabaikan keberadaan dan peran pendamping hukum terdakwa.

“Ini bentuk pelecehan terhadap prinsip fair trial dan pendampingan hukum. Kami tidak akan diam. Persidangan akan kami jadikan panggung perlawanan untuk menegakkan keadilan,” tegas Buhari Sutarno, S.H., kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga :  Difitnah Sebagai “Sarang Debt Collector”, PT Manunggal Jaya Mandiri Pekalongan Siap Gugat Penyebar Hoaks

Pelanggaran Etik dan Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum:

1. Pelanggaran terhadap KUHAP Pasal 56 ayat (1)

➤ Setiap tersangka atau terdakwa berhak atas bantuan hukum dari penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan.

2. Pelanggaran Kode Etik Jaksa (Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012)

➤ Pasal 3 ayat (2) huruf g: Jaksa wajib menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak tersangka/terdakwa, termasuk hak atas pendampingan hukum.

➤ Pasal 4 huruf e: Jaksa dilarang menggunakan jabatan untuk melakukan tindakan intervensi, tekanan psikologis, atau intimidasi kepada pihak yang berperkara.

3. Pelanggaran Prinsip Fair Trial (Pengadilan yang Adil)

➤ Sebagaimana dijamin dalam Pasal 14 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, terdakwa berhak untuk:

Baca Juga :  PLTMH Kambangan Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas Pengambilan Batu Kali

• Diperiksa tanpa tekanan,

• Mendapat bantuan hukum yang efektif,

• Tidak diintervensi dalam hak pembelaannya.

Kuasa Hukum Siap Bertarung di Persidangan:Tim kuasa hukum Rochim dengan tegas menyatakan tidak akan membiarkan praktik hukum kotor atau arogansi aparat penegak hukum mencederai proses persidangan.

“Kami akan bongkar semua di persidangan. Hak klien kami akan kami pertahankan habis-habisan. Jika perlu, kami laporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM,” tegas Moh. Burhannudin, S.H.

Kasus ini membuka mata publik bahwa pelanggaran hukum tidak hanya dilakukan oleh terdakwa, namun aparat penegak hukum pun bisa berada di kursi pesakitan moral dan etika, jika menyalahgunakan wewenang. Persidangan ke depan akan menjadi ujian integritas, baik bagi tim pembela maupun lembaga kejaksaan itu sendiri.

Red bay

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Berita Terbaru