Pekalongan – suaramasyarakat.com//Reputasi PT Manunggal Jaya Mandiri tercoreng akibat unggahan tak berdasar di media sosial yang menyebut perusahaan tersebut sebagai “sarang debt collector” di Pekalongan. Tuduhan serius itu beredar tanpa klarifikasi, tanpa bukti, dan tanpa konfirmasi kepada pihak perusahaan.
Unggahan tersebut muncul dari akun Facebook atas nama Pramudya Dewangga Bimantara. Dalam narasinya, akun tersebut secara terang-terangan melabeli PT Manunggal sebagai perusahaan penarikan atau penagihan utang (debt collector).
Pimpinan PT Manunggal Jaya Mandiri, Burhannudin, menegaskan bahwa tudingan itu adalah fitnah yang keji dan menyesatkan publik.
“Kami tidak bergerak di bidang penarikan leasing atau debt collector. Perusahaan kami bernaung di bidang jasa service dan security. Tuduhan ini tidak berdasar dan sangat mencoreng nama baik perusahaan,” tegas Burhannudin dengan nada keras.
Menurutnya, penyebaran informasi tanpa verifikasi adalah bentuk kecerobohan yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi, label “sarang debt collector” bukan sekadar opini, melainkan tuduhan yang berpotensi merusak kepercayaan klien, mitra kerja, serta masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar postingan biasa. Ini serangan terhadap reputasi dan integritas perusahaan. Kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.
Pihak perusahaan kini tengah menyiapkan langkah hukum. Seluruh bukti tangkapan layar dan jejak digital telah diamankan sebagai dasar untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Burhannudin menegaskan bahwa tindakan hukum ini bukan semata untuk membela perusahaan, tetapi juga sebagai pembelajaran agar ruang digital tidak dijadikan arena fitnah tanpa konsekuensi.
Sementara itu, aktivis Suara Masyarakat, Bayu Anggara, turut angkat bicara. Ia menyayangkan adanya unggahan yang dinilai gegabah dan berpotensi memicu kegaduhan.
“Media sosial bukan tempat untuk melempar tuduhan tanpa dasar. Kalau ada dugaan, seharusnya diklarifikasi dulu. Jangan sampai merusak nama baik pihak lain,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Pekalongan. Di tengah maraknya penyebaran informasi instan, publik diingatkan bahwa setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum.
PT Manunggal Jaya Mandiri memastikan akan mengusut tuntas persoalan ini hingga jelas di mata hukum. “Kami akan tempuh jalur hukum sampai tuntas. Fitnah tidak boleh dibiarkan,” pungkas Burhannudin.
Red- by






