Bener Meriah, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Pihak Kepolisian kembali menangkap AR, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Bener Meriah dalam kasus dugaan korupsi tanaman tembakau rakyat tahun 2013.

Ia ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah di salah satu rumah, di Dusun Melati, Gampong Garot, Aceh Besar, Selasa, 16 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
“Benar, tersangka AR kembali kita tangkap. Sekarang sudah kita tahan, kasusnya kegiatan tembakau rakyat dengan kerugian negara Rp 443 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi kepada AJNN.
Dalam kasus ini, kata Kasat, selain AR, pihaknya juga telah menetapkan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah yaitu Usman.
Tersangka AR akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah pada Rabu, 17 September 2025 besok.
“Kasusnya sudah P21. Besok kita serahkan ke JPU untuk dilakukan proses persidangan di pengadilan,” tutup Kasat.
Untuk diketahui tersangka AR merupakan bekas terpidana kasus korupsi pengadaan antraktan Dishutbun Bener Meriah yang merugikan negara Rp 16,5 miliar bersumber dari APBN tahun 2015.
Pada tahun 2019, AR ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni T selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MU sebagai rekanan, dan TJ sebagai rekanan yang menerima kontrak pekerjaan.
Kemudian di tahun itu, Majelis Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman terhadap AR selama 5 tahun penjara dan pidana tambahan denda Rp 200 juta. AR juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.
“Kalau tidak salah saya, beliau (AR) baru bebas menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Bener Meriah pada pertengahan Maret 2025 lalu,” kata sumber AJNN di Rutan Kelas II B Bener Meriah.*
SiGe






