Diduga Abaikan Hak Konsumen, Dealer Yamaha Pekalongan Diprotes

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

suaramasyarakat.com,//KOTA PEKALONGAN – Kasus dugaan kelalaian pelayanan dialami oleh Budi Hartoyo, warga Desa Bandengan, Kota Pekalongan, yang membeli sepeda motor Yamaha di Dealer Yamaha Bahana Sentral Pekalongan pada bulan Agustus 2024. Ironisnya, baru empat hingga lima bulan digunakan, mesin motor tersebut jebol diduga akibat kemasukan air.

 

Saat motor dibawa ke pihak jasa pembiayaan, Budi kaget karena tidak ditemukan perlindungan asuransi maupun garansi mesin sebagaimana yang ia harapkan. Pada Januari–Februari 2025, ia mendatangi dealer untuk menanyakan perihal klaim garansi, namun jawaban yang diterima justru mengecewakan. Motor dinyatakan harus turun mesin dengan estimasi biaya Rp2,5 juta. Budi sempat memberikan uang muka sebesar Rp500 ribu, namun belakangan biaya perbaikan berubah menjadi Rp2,6 juta.

Baca Juga :  Anggaran 2025 Sudah Ditarik dari RKD, Keuchik Meunjee Payong Diduga Tidak Realisasi Proyek Fisik, Benarkah?

 

Situasi makin pelik ketika Budi hendak mengembalikan motor tersebut ke pihak leasing. Motor justru ditahan oleh dealer dengan alasan masih ada urusan dengan jasa pembiayaan, sementara selama tujuh bulan terakhir, sejumlah oknum debt collector terus melakukan penagihan lewat tlp dan whats up untuk melakukan penagihan, meski motor masih berada di bengkel dealer.

 

Kuasa hukum korban, Didik Pramono S.H, menyayangkan perlakuan tersebut. “Sangat miris, motor baru empat sampai lima bulan sudah turun mesin, tapi tidak ada garansi. Kami meminta pihak dealer segera mengembalikan motor kepada klien kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

 

Sementara itu, Kepala Bengkel Yamaha Bahana Sentral Pekalongan, Agung, menjelaskan bahwa tidak semua kerusakan mesin dapat dikategorikan sebagai garansi. Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi syarat klaim, di antaranya:

 

1. Kerusakan akibat kesalahan pabrik.

 

2. Motor harus dalam kondisi standar tanpa modifikasi atau penambahan aksesori non-resmi.

 

3. Servis rutin dilakukan di bengkel resmi yamaha

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Kamis, 3 September 2026 - 15:24 WIB

Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat

Berita Terbaru