Batang -suaramasyarakat.com.// Jawa tengah, suara masyarakat.kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang di tangani oleh unit III satuan reserse dan kriminal polres Batang sangatlah menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum,mengingat peraturan Kapolri (perkapo ) nomor tentang restorative justice adalah peraturan kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.peraturan ini mengatur pedoman bagi kepolisian dalam menangani tindak pidana dengan pendekatan keadilan dengan cara restorative,yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta masyarakat,bukan hanya pembalasan,
Hal tersebut sangatlah berbanding terbalik tentang penanganan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang di lakukan oleh RK warga kota batang ( salah satu terduga pelaku ),upaya restorative justice terkesan di pimpong, yang menyatakan bahwa dari korban sudah di pasrahkan ke penyidik unit III satreskrim polres batang ,dan yang dari penyidik menyatakan bahwa menunggu dari pihak pelapor.hal tersebut sangatlah membuat kebingungan dari pihak terduga pelaku penggelapan dan atau penipuan ” ( ungkap kuasa hukum dari pelaku )
Upaya nominal uang menjadi tolak ukur tentang keluarga terduga pelaku,dalam arti niat dari keluarga terduga pelaku yang sanggup mengembalikan semua kerugian, namun terkesan menunggu hasil dari pengajuan surat penangguhan yang telah di ajukan kepada Kapolres batang yang hingga saat ini belum ada keputusan. Surat perintah penahanan dengan nomor sp.han/78/VII/RES .1.11/2025/RESKRIM. dengan terduga tersangka RK,menjadi salah satu acuan terhadap upaya penanganan yang mengacu pada perkap nomor 28 tahun 2021, Yang di lakukan oleh unit III satreskrim polres batang.
Red- BAY

