PEKALONGAN –suaramasyarakat.com.//Warga Kota Pekalongan geram dengan maraknya aksi premanisme yang mengatasnamakan debt collector dari leasing tertentu. Mereka kerap menghentikan pengendara secara brutal dan merampas motor dengan alasan tunggakan kredit. Salah satu lokasi rawan berada di lampu merah perbatasan Pekalongan–Batang.
Agus, warga Brebes, mengaku pernah menjadi korban pengeroyokan. “Jumlah mereka bisa lebih dari enam orang,” ujarnya. Masyarakat meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Pekalongan segera menindak aksi ini.
Menurut PMK No.130/2012 dan UU Fidusia, leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa di jalan. Penarikan harus melalui keputusan pengadilan. Jika dilakukan sepihak, tindakan ini dapat dijerat Pasal 365 KUHP.
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri tetap menjalankan tugas sesuai UU No. 2/2002 dan siap menindak pelanggaran hukum.
Via lidikkrimsus






