Diduga Ilegal, Polisi Diminta Untuk Selidiki Koperasi Yang Mengatasnamakan Primkoveri Rembang

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaramasyarakat.com / Rembang,- Praktik rentenir berkedok Koperasi di Kabupaten Rembang semakin marak dan dikeluhan atau dipermasalahkan oleh masyarakat.

Pasalnya, rentenir berkedok Koperasi itu berimbas kepada masyarakat kecil yang menjadi korban dari lintah darat atau disebut rentenir.

Salah satunya ditemukan di lapangan, Koperasi yang mengatasnamakan Koperasi Primkoveri ( Primer Koperasi Veteran Repoblik Indonesia ) yang berada di Desa Puloharjo, Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah. (8/10/2024)

Disebut dengan memakai nama
Koperasi simpan pinjam, namun sistem kerja koperasi tersebut tidak sesuai dengan aturan koperasi yang sesuai dengan undang-undang. Mereka memberikan pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi, tidak selayaknya koperasi pada umumnya.

Baca Juga :  Pertamina dan APH Harus Tindak Tegas, SPBU 44. 592.24 di Kecamatan Sulang. Diduga Melayani Pembelian Petralite Bersubsidi diluar Kapasitas Batas Pengisian

M. Amik Fuadi, pemilik serta penanggung jawab Koperasi tersebut, saat dimintai keterangan oleh awak media menyampaikan bahwa koperasinya memakai perijinan Primkoveri yang badan Hukumnya dipinjam dari Ibu Dwi Sulistio Wati, Koperasi Primkoveri, ujarnya.

Mendengar penjelas dari M. Amik Fuadi, awak media mencoba berkunjung dan meminta keterangan kepada Ibu Dwi Sulistio Wati.

Ditanyakan mengenai Ijin Koperasi yang dipinjamkan kepada M. Amik Fuadi, Bu Dwi membantah dan mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Apalagi sampai dipakai nama koperasi Primkoperi oleh saudara M Amik Fuadi untuk mendirikan Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ).

Baca Juga :  Temuan Mengejutkan Dari Pengawasan Makanan Dan Minuman di Sentra Luliner Dracik, Kecamatan Batang

Atas keterangan dari pemilik Koperasi Primkoveri tersebut, sudah jelas bahwa koperasi yang dijalankan oleh M. Amik Fuadi adalah ilegal, karena dipakai untuk memberikan pinjaman kepada nasabah nasabah yang bunganya diatas rata-rata yang dianjurkan oleh OJK.

Bila terbukti, pemilik koperasi bisa dipidana, ” Setiap orang yang menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 2 miliar.” ( Red )

Penulis : Rvl

Editor : Rvl

Sumber Berita: Hasil Investigasi di Lapangan

Berita Terkait

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan Warga ke Polres Batang
Diduga Aniaya Adik Ipar, Sri Mulyati Dilaporkan ke Polresta Pekalongan.
Bukti CCTV dan Saksi Ada, Namun Kasus Perampasan di Semarang Tak Kunjung Tuntas
Kuasa Hukum Angkat Kasus ke Disnaker, Gaji Karyawan yang Diduga Ditahan Langsung Cair
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 01:13 WIB

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:57 WIB

Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:42 WIB

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan Warga ke Polres Batang

Berita Terbaru