MIRIS, PULUHAN TAHUN BEKERJA HANYA DAPAT PESANGON 200 RIBU

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKALONGAN.-suaramasyarakat.com.// Seorang wanita bernama Indanah, warga Sapuro Kota Pekalongan, mengadukan nasibnya ke LBH Adhiyaksa. Indanah mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum, karena ingin mencari keadilan.

Indanah mengaku pernah bekerja di sebuah pabrik teh di Kota Pekalongan, sejak tahun 1993 hingga tahun 2025. Sejak perusahaan mendirikan pabrik di wilayah kabupaten Batang, dia bersama teman-temannya dipindah ke lokasi tersebut.

Diketahui, Indanah hanya bisa mengendarai sepeda onthel. Karena terkendala transportasi dan jarak tempuh yang jauh, dia akhirnya tidak sanggup dan mengundurkan diri.

Namun sayangnya, wanita paruh baya yang sekarang bekerja sebagai pedagang kaki lima di kawasan wisata religi Sapuro ini hanya mendapatkan pesangon dari perusahaan sebesar 200 ribu rupiah.

Baca Juga :  Kasus Perundungan di Ponpes Yayasan Arwaniyyah Pondok Tahfidz Yanbu'ul Qur'an Menawan, Resmi Dilaporkan ke Polres Kudus

Tak hanya itu, Indanah juga menyebut sering mendapat perlakuan kasar dari atasannya, berupa cacian dan kata-kata kotor selama bekerja. Dia berharap, Walikota Pekalongan dapat membantu dia dan beberapa temannya yang mengundurkan diri, agar mendapatkan hak yang lebih pantas.

Sementara, Didik Pramono selaku pendamping pelapor dari LBH Adhyaksa menyayangkan peristiwa ini. Dia menyebut pernah mendampingi Indanah ke manajemen perusahan, beberapa waktu lalu. Namun menurutnya, perusahaan tetep kekeh dan mengklaim sudah memberikan hak yang bersangkutan senilai tersebut.

Baca Juga :  Greenet Gangguan Lagi, Pelanggan di Rusunawa BLK Pasar Rebo Mengeluh !!

Didik menyebut, angka pesangon yang diterima Indanah sangat tidak layak dengan masa kerja yang sudah 25 tahun lamanya. Pihaknya akan segera mengambil langkah, agar hak pelapor bisa didapatkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Karena komunikasi kita lewat jalur mediasi buntu, maka kami akan terus memperjuangkan agar pelapor mendapatkan hak nya. Kami akan segera berkirim surat, untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dalam waktu dekat”, pungkasnya.

Berita Terkait

Nasib Pemandu Karaoke Dinikahi Siri, Berujung Dikasuskan Atas Dugaan Penggelapan Oleh Suaminya Sendiri !!! Nasib Anak Berusia 2 Tahun Dipertanyakan
Penanganan Terhadap ODGJ Yang Berpotensi Menimbulkan Keresahan.Sudah Di Amankan Oleh Polres Brebes.
Oknum Kades di Ciduk Polisi Saat Main Judi di Pos Ronda
Respon Keluhan Warga, Pemdes Bersihkan Drainase Induk Dusun Arung Gajah
Dugaan Pungli PTSL Di Desa Kalijoyo,BPD ungkap Potensi Kerugian Capai Rp298 Juta
Didampingi Pengacara,Warga Desa Notogiwang Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Ke Polisi
Diduga Oknum Kasat Intel Polres Demak Arogan
Merasa Dibentak Dan Membawa Nama Suku, Bayu Anggara Melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi Ke Komisi Yudisial
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:04 WIB

MIRIS, PULUHAN TAHUN BEKERJA HANYA DAPAT PESANGON 200 RIBU

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:00 WIB

Nasib Pemandu Karaoke Dinikahi Siri, Berujung Dikasuskan Atas Dugaan Penggelapan Oleh Suaminya Sendiri !!! Nasib Anak Berusia 2 Tahun Dipertanyakan

Kamis, 19 Juni 2025 - 04:21 WIB

Penanganan Terhadap ODGJ Yang Berpotensi Menimbulkan Keresahan.Sudah Di Amankan Oleh Polres Brebes.

Kamis, 19 Juni 2025 - 03:45 WIB

Oknum Kades di Ciduk Polisi Saat Main Judi di Pos Ronda

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:44 WIB

Respon Keluhan Warga, Pemdes Bersihkan Drainase Induk Dusun Arung Gajah

Berita Terbaru