PEKALONGAN.-suaramasyarakat.com.// Seorang wanita bernama Indanah, warga Sapuro Kota Pekalongan, mengadukan nasibnya ke LBH Adhiyaksa. Indanah mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum, karena ingin mencari keadilan.
Indanah mengaku pernah bekerja di sebuah pabrik teh di Kota Pekalongan, sejak tahun 1993 hingga tahun 2025. Sejak perusahaan mendirikan pabrik di wilayah kabupaten Batang, dia bersama teman-temannya dipindah ke lokasi tersebut.
Diketahui, Indanah hanya bisa mengendarai sepeda onthel. Karena terkendala transportasi dan jarak tempuh yang jauh, dia akhirnya tidak sanggup dan mengundurkan diri.
Namun sayangnya, wanita paruh baya yang sekarang bekerja sebagai pedagang kaki lima di kawasan wisata religi Sapuro ini hanya mendapatkan pesangon dari perusahaan sebesar 200 ribu rupiah.
Tak hanya itu, Indanah juga menyebut sering mendapat perlakuan kasar dari atasannya, berupa cacian dan kata-kata kotor selama bekerja. Dia berharap, Walikota Pekalongan dapat membantu dia dan beberapa temannya yang mengundurkan diri, agar mendapatkan hak yang lebih pantas.
Sementara, Didik Pramono selaku pendamping pelapor dari LBH Adhyaksa menyayangkan peristiwa ini. Dia menyebut pernah mendampingi Indanah ke manajemen perusahan, beberapa waktu lalu. Namun menurutnya, perusahaan tetep kekeh dan mengklaim sudah memberikan hak yang bersangkutan senilai tersebut.
Didik menyebut, angka pesangon yang diterima Indanah sangat tidak layak dengan masa kerja yang sudah 25 tahun lamanya. Pihaknya akan segera mengambil langkah, agar hak pelapor bisa didapatkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Karena komunikasi kita lewat jalur mediasi buntu, maka kami akan terus memperjuangkan agar pelapor mendapatkan hak nya. Kami akan segera berkirim surat, untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dalam waktu dekat”, pungkasnya.