Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik

- Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Sulteng — suaramasyarakat com // Harga elpiji 3 kilogram (kg) di sejumlah titik di Kota Palu diduga masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil pantauan media ini di sejumlah lokasi di Kota Palu.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi, khususnya dalam memastikan harga jual di tingkat pengecer tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya dan Unit Jibom Gegana Sterilkan Area Pembukaan MTQ Aceh XXXVII

Dugaan penjualan elpiji 3 kg di atas HET tersebut juga menjadi sorotan terhadap kinerja Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Palu. Sebab, persoalan harga elpiji bersubsidi masih ditemukan di lapangan dan berpotensi membebani masyarakat yang menjadi konsumen.

Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan aparat terkait serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan adanya penjualan elpiji 3 kg di atas HET.

Baca Juga :  Upaya Preventif, Satsamapta Polres Aceh Timur Sampaikan Imbauan Humanis kepada Pedagang Petasan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palu, Ismailboby, hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan distribusi elpiji bersubsidi, termasuk langkah pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan HET.*

Yuda

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Standar Aturan K3 Dipertanyakan, PT KYP Berkantor Pusat dii Pekan Baru Kena Sorotan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru