Wakil Bupati Buol, Mohammad Nasir Dj. Daimaroto,
Buol, Sulteng — suaramasyarakat.com // Wakil Bupati Buol, Mohammad Nasir Dj. Daimaroto, memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Paleleh, Kabupaten Buol, Senin (17/8/2026).
Menurut Mohammad Nasir, aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut sejauh ini berjalan dengan baik.
Pemerintah daerah juga terus melakukan upaya agar kegiatan pertambangan rakyat dapat dilegalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk pertambangan rakyat berjalan baik di sana dan upaya pemerintah melegalkan sudah berjalan,” ujar Mohammad Nasir kepada media ini.
Ia menjelaskan, proses tersebut saat ini masih menunggu penerbitan dokumen atau perizinan yang diperlukan untuk wilayah pertambangan rakyat di Paleleh.
“Tinggal penerbitan APH di Paleleh, Kabupaten Buol,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mohammad Nasir menegaskan bahwa aspek kelayakan lingkungan juga menjadi bagian yang harus diperhatikan dan disesuaikan dengan aturan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku dalam proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat tersebut.
“Dan kelayakan lingkungan sesuai dengan aturan pemerintah,” katanya.
Di akhir keterangannya, Wakil Bupati Buol menyampaikan bahwa dirinya sedang mempersiapkan kegiatan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Ini lagi persiapan upacara bendera untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI,” tutupnya.
Sikapi keterangan Wakil Bupati Buol, Muhammad Nasir, salah seorang Aktivis Nasional, Nasruddin, S.E., dari Yayasan Geutanyoe (YG) mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat diwilayah tambang Paleleh itu, aktivitas diduga berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) diketahui memiliki aturan regulasi mutlak untuk tidak dirambah.
“Jika praktik sedang dilakukan aktivitas penambangan emas tersebut masih aktif dan berada dalam kawasan Hutan Lindung, itu wajib dihentikan dan hal itu berpotensi melanggar Undang-undang (UU) tentang Lingkungan Hidup serta UU tentang Kawasan Hutan dan juga UU tentang Minerba,” jelas Nasruddin, S.E. menjawab konfirmasi media suaramasyarakat.com, via telepon seluler, Senin (17/08/26) di Jakarta.
Menurut Aktivis Nasional Lingkungan Hidup itu, jika proses perizinan dan tata ruang terkait kejelasan lokasi aktivitas penambangan emas tersebut belum jelas, bagaimana pihak pemerintah daerah Buol membiarkan hal tersebut, itu sama halnya dugaan pembiaran pelanggaran hukum.
“Mari sikapi persoalan ini secara serius dan mari kita bersama menyelamatkan hutan, bicara pemberdayaan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat juga penting diperhatikan, namun jangan kita tabrak regulasi yang sah ditetapkan negara,” ajak Aktivis Lingkungan Hidup berorientasi pengurangan resiko bencana itu.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum dapat terhubung dengan pihak pengusaha aktivitas tambang emas diduga ilegal di Paleleh, namun awak media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna ku eseimbangan informasi publik.*
Yudha






