Diduga Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Paleleh Kabupaten Buol Terindikasi Dalam Kawasan Hutan Lindung

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo dari sumber lain di google, Aktivitas Di ga PETI dikawasan Hutan Lindung

Buol, Sulteng – suaramasyarakat.com // Masyarakat melaporkan adanya praktik diduga aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) alias ilegal terindikasi masuk dalam area kawasan Hutan Lindung (HL) di Paleleh Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin, 17 Agustus 2026.

Saat menemui awak media suaramasyarakat,com, sejumlah masyarakat di Paleleh mengatakan, praktik diduga aktivitas penambangan emas tanpa izin disinyalir beroperasi di kawasan Hutan Lindung wilayah Paleleh selama ini.

Baca Juga :  Jembatan Randukuning Doro Ambrol Diterjang Hujan Deras, Polisi Tutup Total Jalur dan Alihkan Arus

“Meskipun kami mendengar akan adanya pengurusan perizinan oleh pihak pemerintah daerah tetapi beroperasi penambangan diduga dalam kawasan hutan lindung juga tidak dibenarkan aturan Undang-undang (UU) tentang Hutan dan UU Lingkungan Hidup,” sebut beberapa warga kepada awak media ini, Senin (17/08/26).

Selain itu, sejumlah masyarakat kawasan Paleleh pemerhati lingkungan menyesalkan terjadinya perambahan kawasan hutan lindung untuk aktivitas diduga praktik penambangan emas ilegal akan berdampak pada kerusakan alam dan lingkungan, “Hal itu berpotensi beresiko terjadinya bencana alam yang akan merugikan banyak pihak dan umat manusia,” sebutnya.

Baca Juga :  Proyek Ternak Desa Lemah Abang Diduga Tak Bergulir, Warga Pertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas

Belum diperoleh akses terhadap para pelaku usaha diduga PETI di Paleleh untuk mendapatkan penjelasan guna keseimbangan informasi publik dan awak media ini akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada para pihak terkait.*

Yudha

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru