SUARAMASYARAKAT.COM// Pekalongan — Program Peningkatan Produksi Peternakan di Desa Lemah Abang, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, kembali menjadi sorotan warga. Alih-alih menjadi upaya penguatan ketahanan pangan dan pendorong ekonomi rakyat, proyek ini justru menyisakan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
Dalam dokumen APBDes yang ditelusuri redaksi suaramasyarakat.com, kegiatan dengan nomenklatur Peningkatan Produksi Peternakan tercatat berulang kali dianggarkan selama tiga tahun terakhir dengan nilai cukup signifikan:
2025 — Rp 44.620.000 + Rp 50.334.000
2023 — Rp 140.000.000 + Rp 20.000.000
2022 — Rp 84.619.600 + Rp 17.000.000
Totalnya mencapai lebih dari Rp 350 juta, hanya untuk kegiatan yang serupa dan berulang. Namun temuan di lapangan jauh dari ekspektasi.
Ternak Tak Bergulir, Jejaknya Diduga “Menghilang”
Sejumlah warga yang dulu tercatat sebagai penerima manfaat awal mengaku bahwa ternak sapi dan kambing hasil program tidak pernah bergulir sebagaimana dijanjikan pemerintah desa.
“Dulu ada enam ekor sapi, sekarang tinggal dua. Empat dijual waktu Lebaran Idul Adha, katanya dipindahkan,” ungkap seorang warga penerima awal kepada suaramasyarakat.com.
Warga lain menambahkan bahwa hingga kini tidak ada informasi mengenai siapa penerima baru, status penjualan ternak, maupun laporan resmi program bergulir.
“Kalau benar bergulir, pasti ada penerima tahap berikutnya. Tapi ini nggak ada kabarnya sama sekali,” ujarnya.
Beberapa warga juga mengaku tidak mengetahui apakah uang hasil penjualan ternak disetorkan ke rekening khusus program, atau dikelola secara mandiri tanpa laporan.
Telaah Regulasi: Potensi Pelanggaran Tata Kelola Desa
Apabila dugaan ketidaktransparanan ini terbukti, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan aset dan keuangan desa, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c menyebutkan kewajiban kepala desa untuk menjalankan pemerintahan akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3 ayat (1) menekankan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan disiplin anggaran.
Kegiatan peternakan bergulir masuk kategori aset desa yang wajib dicatat dan dilaporkan setiap tahun.
3. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa dan Pengelolaan Aset Desa
Aset desa tidak boleh dialihkan atau dijual tanpa mekanisme pertanggungjawaban dan berita acara resmi.
4. UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor
Pasal 3 memberikan sanksi bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara atau desa.
Warga Mendesak Transparansi Total
Mendapati kejanggalan ini, warga Lemah Abang meminta pemerintah desa membuka laporan penggunaan dana, status ternak, laporan penjualan, serta bukti pertanggungjawaban program bergulir secara terbuka kepada masyarakat.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan:
“Program ketahanan pangan itu harusnya memperkuat ekonomi rakyat. Bukan proyek yang hilang begitu saja. Pemerintah desa harus jujur pada warganya.”
Pengawas Diminta Turun Tangan
Lembaga pemantau masyarakat bersama warga mendorong Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Doro, dan Dinas PMD untuk melakukan audit atas program tersebut.
Keterbukaan penelusuran diharapkan menjadi bukti bahwa pemerintah tidak membiarkan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana publik.(Lutfi)

