Rumah Warga Disegel Tanpa Juru Sita, Masyarakat Ketakutan! Kapolres Batang Diminta Turun Tangan

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang — Kasus penyegelan rumah tanpa putusan pengadilan di Kabupaten Batang memicu tanda tanya besar. Seorang ibu rumah tangga harus menghadapi kenyataan pahit setelah rumahnya disegel secara paksa oleh sekelompok orang, sementara sertifikat kepemilikan diduga telah beralih nama.

Korban kini tidak dapat mengakses rumahnya sendiri dan mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Perlindungan Hukum Suara Masyarakat Bersama menilai tindakan tersebut sarat kejanggalan.

“Tidak ada putusan pengadilan, tidak ada juru sita, tetapi sudah dilakukan penyegelan dan sertifikat telah beralih. Ini patut diduga melanggar hukum,” tegas pihak lembaga.

– Tanpa Prosedur Hukum yang Sah

Baca Juga :  Polres Batang Diminta Bongkar Tuntas Jaringan STNK “Selendangan”, Aktivis Suara Masyarakat Beri Apresiasi

Penyegelan dilakukan dengan cara memasang potongan kayu pada pintu rumah sehingga korban tidak dapat masuk. Tindakan ini:

Tidak melalui putusan pengadilan

Tidak ada penetapan eksekusi

Tidak melibatkan juru sita

Padahal, setiap pengosongan atau penguasaan objek sengketa wajib melalui mekanisme hukum resmi.

– Balik Nama Sertifikat Jadi Sorotan

Yang menjadi perhatian serius, objek rumah tersebut diduga telah beralih kepemilikan, padahal:

Masih terdapat hubungan hukum sebelumnya

Pernah dilakukan restrukturisasi kredit

Proses pembayaran belum sepenuhnya jelas

Hal ini menimbulkan dugaan adanya cacat prosedur dalam proses lelang maupun peralihan hak.

– Gugatan Perdata Segera Diajukan

Pihak Lembaga Perlindungan Hukum Suara Masyarakat Bersama memastikan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batang.

Baca Juga :  Suasana Desa Kambangan Kembali Kondusif, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Narasi Perpecahan di Medsos

Gugatan tersebut akan berlandaskan:

Pasal 1365 KUHPerdata

Dengan tuntutan:

Pembatalan tindakan penyegelan

Pemulihan hak atas rumah

Ganti rugi materiil dan immateriil

– Berpotensi Pelanggaran Pidana

Selain gugatan perdata, tindakan ini juga berpotensi mengandung unsur pidana, antara lain:

Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin)

Pasal 406 KUHP (perusakan, jika terbukti)

-Desakan Keadilan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak yang merugikan pihak lain.

Pihak Lembaga Perlindungan Hukum Suara Masyarakat Bersama menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga korban mendapatkan keadilan.

Berita Terkait

Polsek Bandar Gerak Cepat! Warga Ketakutan, Rumah Diduga Hendak Disegel Tanpa Prosedur Hukum
LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas
LBH Suara Masyarakat Bersama Soroti Dugaan Puluhan Prasasti Tak Dipasang, Pertanyakan Peran Kejari Batang
Siswa SMPN 7 Batang Bersinar! Sufa Raih Juara 1 Kyourugi Under 48 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”
Siswa SDN Baros Pekalongan Bersinar! Putra Anggara Raih Juara 1 Kyourugi Under 37 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”
Cetak Generasi Juara! Dojang Kalisalak Harumkan Nama Batang di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”
Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:55 WIB

Polsek Bandar Gerak Cepat! Warga Ketakutan, Rumah Diduga Hendak Disegel Tanpa Prosedur Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rumah Warga Disegel Tanpa Juru Sita, Masyarakat Ketakutan! Kapolres Batang Diminta Turun Tangan

Sabtu, 25 April 2026 - 23:09 WIB

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 23:31 WIB

LBH Suara Masyarakat Bersama Soroti Dugaan Puluhan Prasasti Tak Dipasang, Pertanyakan Peran Kejari Batang

Sabtu, 18 April 2026 - 11:06 WIB

Siswa SMPN 7 Batang Bersinar! Sufa Raih Juara 1 Kyourugi Under 48 Kg, Dojang Kalisalak Batang Cetak Juara di UNDIP Taekwondo Championship Piala Mahkamah Agung RI 2026”

Berita Terbaru