Batang – Aktivis SuaraMasyarakat mengimbau seluruh warga Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, untuk tetap menjaga ketentraman dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hubungan antara masyarakat Desa Kambangan dan Inspektorat Kabupaten Batang ditegaskan dalam kondisi baik, komunikasi berjalan humanis, dan tidak ada gesekan setelah proses penyampaian aspirasi warga sebelumnya telah menemukan titik temu. Tuntutan masyarakat agar kepala desa mundur dari jabatannya juga telah terpenuhi secara damai.
Ketua Relawan Kambangan Bersatu (RKB), Setiyanto, dalam wawancara bersama SuaraMasyarakat.com menjelaskan bahwa seluruh elemen masyarakat harus kembali fokus membangun suasana aman dan harmonis.
“Konflik sudah selesai. Tidak ada lagi kepentingan atau oknum mana pun yang perlu memperkeruh suasana. Mari bersama menjaga persatuan dan mendorong desa kita menjadi lebih baik, aman, dan tentram,” tegas Setiyanto.
Menanggapi adanya penggunaan kata kritik seperti “berengsek” yang sempat muncul dalam spanduk warga, Setiyanto menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diluruskan bersama pihak-pihak terkait. Ia menegaskan bahwa konteksnya adalah kritik terhadap institusi negara, bukan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu.
“Itu murni ungkapan kekecewaan masyarakat pada waktu itu. Tetapi sudah kami luruskan, dan masyarakat memahami bahwa kritik harus tetap santun. Tidak ada unsur kebencian atau upaya memecah-belah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Inspektorat Kabupaten Batang yang tetap menjalin komunikasi terbuka dengan masyarakat dan menanggapi aspirasi warga secara profesional dan humanis.
RKB bersama para tokoh desa mengajak seluruh warga tetap bersatu dan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Langkah rekonsiliasi ini diharapkan dapat mengembalikan fokus masyarakat untuk bersama membangun Desa Kambangan menuju lingkungan yang lebih maju, damai, dan sejahtera.
Kritik Masyarakat terhadap Institusi Negara adalah Hak, Bukan Tindak Pidana
Untuk menjelaskan bahwa kritik terhadap lembaga pemerintah adalah bagian dari hak masyarakat, berikut dasar hukumnya:
1. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
Warga negara berhak menyampaikan pendapat secara bebas dalam koridor hukum.
Ini berarti masyarakat berhak mengkritik kebijakan dan kinerja institusi negara selama tidak menyerang pribadi atau menyebarkan fitnah.
2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-undang ini melindungi:
• penyampaian aspirasi,
• kritik,
• demonstrasi,
• pendapat publik terhadap penyelenggara negara.
Selama tidak mengandung unsur:
• kekerasan,
• ancaman,
• ujaran kebencian yang menyerang pribadi.
Maka kritik tidak dapat dipidana.
3. KUHP Pasal 310-311 (Pencemaran Nama Baik)
Pasal ini mengatur pencemaran terhadap individu, bukan terhadap lembaga.
Karena itu, kritik yang diarahkan kepada institusi seperti Inspektorat tidak otomatis menjadi tindak pidana.
4. Penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi dan tidak boleh dipidana, kecuali berisi fitnah atau serangan pribadi.
Kritik adalah Aspirasi yang Dilindungi Hukum
“Kritik warga terhadap Inspektorat merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU 9/1998. Kritik tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi atau menyebarkan kebencian, tetapi sebagai ungkapan pendapat dalam rangka perbaikan pelayanan publik. Karena itu, kritik tersebut bersifat korektif, bukan destruktif, dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.”
“Penggunaan kata-kata emosional pada saat suasana panas telah diluruskan, diperbaiki, dan tidak lagi menjadi persoalan. Hubungan antara masyarakat dan Inspektorat tetap harmonis dan profesional.”
Dengan telah selesainya konflik sebelumnya dan adanya klarifikasi serta rekonsiliasi, seluruh pihak kini sepakat mengutamakan perdamaian, persatuan, dan pembangunan Desa Kambangan ke arah yang lebih baik.
Semua elemen masyarakat diimbau untuk tidak terpancing oleh narasi yang berpotensi memecah-belah dan tetap mengedepankan dialog yang santun, konstruktif, dan bermanfaat bagi desa.red – Bayu Anggara






