Blora, Jateng – suaramasyarakat.com // Aktivitas sumur minyak diduga ilegal beroperasi di wilayah Blora, Jawa Tengah (Jateng) terkesan bahayakan warga karena berpotensi kebakaran hingga jatuh korban jiwa.
Lokasi diduga beroperasi pengeboran sumur minyak ilegal disinyalir telah makan korban jiwa itu di Desa Gundu, Kacamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dampak dari praktik pengeboran sumur minyak tersebut diketahui telan menelan korban jiwa 3 (tiga) orang meninggal dunia pada 03 Juni 2025, bahkan selain itu sering juga mengalami kebakaran hingga menelan beberapa korban jiwa.
Banyak kalangan mengharapkan agar aktivitas pengeboran sumur minyak diduga ilegal tersebut agar dihentikan sementara, guna menunggu langkah lebih lanjut demi menghindari bertambahnya korban jiwa disamping aktivitas tersebut tanpa kantongi izin resmi dari pihak pemerintah.
“Sudah kita melaporkan nya kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dihentikan, kita minta agar dapat menunggu perkembangan lebih lanjut”.ujar salah seorang Tokoh Publik setempat di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Selain itu, sebutnya, upaya pemerintah untuk warga disekitar lokasi tambang sumur minyak ilegal itu belum memuaskan, bahkan kekhawatiran banyak pihak akan resiko sewaktu-waktu dapat terjadi menimpa komunitas lingkungan masyarakat setempat.
“Warga sekitar sudah terus berkoordinasi, mengantisipasi akibat kebakaran itu, disebabkan oleh aktifitas sumur bor minyak diduga ilehal, namun upaya pemerintah sampai hari ini belum ada, apakah pemerintah tutup mata,” tanyanya.
Ia menjelaskan, penting bagi pihak pemerintah, terutama pihak hukum untuk mengetahui legalitas sumur minyak demi keselamatan banyak warga disekitar sekitar.
“Pantauan kami, diduga lahan digunakan untuk aktivitas exlorasi itu juga lahan warga atau masyarakat belum legal, kita berharap agar bisa mengurus izinnya dulu baru bisa beroperasi”, tegasnya.
Kepada pihak pemerintah, dalam hal ini instansi terkait agar memperhatikan rasa aman, nyaman, tentram, dan damai lingkungan masyarakat selaku hak diatur dalam Undang-undang, jika memang belum legal explorasi sumur minyak itu, agar dipanggil dan minta dilegalkan.
Media ini belum dapatkan penjelasan resmi dari pihak pemerintah Kabupaten Blora maupun dari Polres setempat, namun pihak media ini memberikan ruang klarifikasi atau pun hak jawab kepada pihak tersebut .*
Reporter : Yudha

