Viral, KTA Wartawan Dicoret Merah Usai Keluar Baik-Baik, Dinilai Cemarkan Reputasi

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Pekalongan – Dunia jurnalistik di Kabupaten Pekalongan kembali diguncang kabar viral. Sebuah unggahan media sosial memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan Warta Desa bernama Susanto yang dicoret tanda silang merah.

Ironisnya, unggahan itu muncul meski yang bersangkutan telah keluar dari media tersebut dengan cara baik-baik.

 

Dalam tangkapan layar yang beredar, Susanto sebelumnya menyampaikan pamit secara resmi melalui grup WhatsApp redaksi.

Ia mengucapkan terima kasih, memohon maaf, dan bahkan berinisiatif mengembalikan KTA kepada koordinator lapangan.

 

Namun, tidak lama berselang, potret dirinya justru dipublikasikan dengan coretan silang merah di akun resmi Warta Desa.

“Saya masuk bergabung secara baik-baik, dan keluar pun dengan cara yang sama, menghormati. Tapi kemudian diperlakukan seperti ini, tentu mencoreng nama baik dan reputasi saya sebagai wartawan,” ujar Susanto saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  SPPG Wonosobo Reban Laksanakan Uji Laboratorium Makanan, Air, dan Alat Masak Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Batang

Reaksi Kalangan Pers

Sejumlah insan pers di Pekalongan menyayangkan tindakan tersebut. Mereka menilai cara mempermalukan mantan anggota lewat media sosial jelas tidak etis dan dapat menimbulkan stigma buruk terhadap profesi jurnalis.

“Persoalan internal seharusnya diselesaikan secara profesional. Membuat unggahan dengan mencoret wajah mantan anggota itu tidak pantas dan bisa berimplikasi hukum,” tegas seorang jurnalis senior.

Dasar Hukum

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016), Pasal 27 ayat (3), melarang distribusi informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310–311, mengatur tentang pencemaran nama baik yang dapat menurunkan kehormatan seseorang di muka umum.

Baca Juga :  Satgas Preventif Ajak Masyarakat Berkendara Aman di Tengah Operasi Zebra Tinombala 2025

 

Dampak

 

Cemarnya Reputasi Pribadi – Unggahan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Susanto sebagai wartawan.

 

Stigma Sosial – Tindakan mencoret KTA secara terbuka bisa menimbulkan salah persepsi seolah yang bersangkutan bermasalah.

 

Potensi Sengketa Hukum – Pihak yang dirugikan berhak melaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

 

Citra Profesi Pers Terganggu – Kasus ini menambah sorotan negatif publik terhadap dunia jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan solidaritas.

 

Insan pers berharap kasus ini dapat dijadikan pembelajaran agar setiap konflik internal media diselesaikan secara bermartabat. Saling menghargai dan menjaga kehormatan profesi dianggap kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.(Pawarta lutfi)

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru