SUARAMASYARAKAT.COM///Batang, 24 April 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Batang resmi meningkatkan status penanganan kasus penyebaran video asusila yang melibatkan pasangan asal Kecamatan Bandar ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (23/4/2026).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Hari ini kita sudah gelar perkara, dan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Maulidya saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula dari beredarnya video yang diduga merupakan rekaman pribadi pasangan berinisial T.A. (19) dan S.E. (26). Video tersebut pertama kali tersebar melalui aplikasi perpesanan, kemudian meluas ke berbagai platform media sosial hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, kedua pihak telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan secara bertahap oleh Unit PPA sejak Selasa (21/4/2026) hingga Kamis (23/4/2026). Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap kronologi kejadian sekaligus menelusuri sumber awal penyebaran video.
Lebih lanjut, Maulidya menjelaskan bahwa penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk melakukan analisis digital forensik terhadap perangkat telepon genggam milik kedua pihak.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan alat bukti lainnya, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap isi ponsel guna kepentingan pembuktian,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman awal, pihak kepolisian juga menemukan adanya indikasi dugaan transaksi terkait penyebaran video tersebut. Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
“Untuk dugaan jual beli konten, niatnya sudah ada, namun pelaksanaannya belum sampai pada tahap penerimaan pembayaran. Hal ini masih kami dalami,” tambahnya.
Polres Batang menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis Lutfi

