Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Sidang praperadilan yang menjerat Muhammad Farhan Lie memasuki babak paling menentukan. Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, persidangan justru membuka tabir persoalan yang lebih besar: dugaan kekeliruan serius dalam proses penyidikan oleh aparat.

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada nasib Farhan, tetapi juga pada kinerja aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polsek Banyumanik, yang dinilai menghadapi kritik tajam atas logika penerapan pasal.

Ahli Pidana: Ada “Cacat Logika” dalam Penerapan Pasal

Dalam sidang Kamis (09/04/2026), keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Dr. Azmi Syahputra, S.H.,M.H menjadi titik balik penting.

Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa penerapan Pasal 378 KUHP terhadap Farhan patut dipertanyakan. Menurutnya, dalam konteks hubungan kerja, pendekatan hukum yang relevan seharusnya berbeda.

“Jika seseorang adalah karyawan dan perbuatannya terkait pekerjaan, maka pendekatannya harus melihat relasi kerja. Ada pasal lain yang lebih tepat dibandingkan penipuan,” ungkapnya dalam persidangan.

Baca Juga :  Propam Polres Pekalongan Melaksanakan Waskat Personil PH Pagi

Pandangan ini memperkuat dugaan bahwa perkara yang menjerat Farhan tidak ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat sejak awal.

Dari Penipuan ke Relasi Kerja: Salah Klasifikasi?

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Farhan merupakan karyawan aktif PT. Universal Indo Persada. Dalam kondisi tersebut, ahli menilai bahwa pendekatan pidana umum seperti Pasal 378 KUHP berpotensi keliru jika tidak mempertimbangkan konteks hubungan kerja.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah penyidik telah mengkaji perkara ini secara utuh, atau justru terburu-buru dalam menentukan pasal?

Biaya Penanganan vs Kerugian: Jadi Sorotan

Yang tak kalah mengejutkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa nilai kerugian perusahaan yang dipersoalkan hanya sekitar Rp5,7 juta—bahkan menyusut menjadi Rp1,7 juta.

Namun di sisi lain, proses penanganan perkara disebut melibatkan serangkaian tindakan, termasuk pemanggilan hingga langkah hukum lintas daerah.

Situasi ini memunculkan kritik tajam dari tim kuasa hukum:
Apakah penanganan perkara ini sudah proporsional? Atau justru menimbulkan pertanyaan baru soal efisiensi dan prioritas penegakan hukum?

Baca Juga :  Polres Aceh Tamiang Siap Cegah Bali dan Guantibmas Resahkan Masyarakat

Locus Delicti Dipertanyakan: Kenapa Disidangkan di Semarang?

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah soal kewenangan wilayah (locus delicti). Berdasarkan keterangan ahli, jika mengacu pada KUHAP, perkara seharusnya diperiksa di wilayah tempat kejadian atau domisili mayoritas saksi.

Namun fakta di persidangan menunjukkan:

– Dugaan peristiwa terjadi di Jawa Barat

– Mayoritas saksi berada di Jawa Barat

– Sementara proses hukum berlangsung di Semarang

Kondisi ini memicu tanda tanya besar tentang ketepatan forum pengadilan yang digunakan.

Kritik Terhadap Profesionalitas Penyidikan Menguat

Kuasa hukum, John Liver Situmorang, S.H., M.H, Paulina Chrisanty Situmeang, S.H, M.H sebelumnya juga telah menyinggung adanya indikasi proses yang tidak transparan dan terkesan dipaksakan.

Sementara itu, Antonius Hadi Soetejo, S.H menyoroti berbagai kejanggalan administratif seperti SPDP ganda dan inkonsistensi tanggal dokumen.

Rangkaian fakta ini memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan secara ideal.

Berita Terkait

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”
Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Kapolres Aceh Tamiang Ikut Dampingi Bupati Armia Fahmi Serah Bantuan dari Presiden
Polisi, Dishub, dan Warga Kompak Dorong Angkot Mogok di Ciruas, Wujud Nyata Pelayanan Humanis
Polres Aceh Tamiang Terus Efektif Bersihkan Fadum dan Tempat Ibadah Pasca Banjir Bandang Akhir 2025 Lalu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Sabtu, 18 April 2026 - 16:50 WIB

“Asas Due Process of Law Diuji dalam Kasus Muslimin, Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jadi Sorotan”

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Kasus Karyawan Jadi Tersangka Penipuan: Polsek Banyumanik Dituduh Tak Paham Konteks Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Alasan Tak Masuk Akal! Unit 3 Satreskrim Polres Pemalang Klaim Tak Tahu Alamat Kuasa Hukum Saat Terbitkan SP3”

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Berita Terbaru