Kota Langsa, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Warga Dusun Merpati dan Dusun Rajawali, Desa atau Gampong Pondok Pabrik, Kota Langsa, Aceh, menolak keras pembangunan kandang ayam petelur bersumber anggaran dari Dana Desa (DD) atau APBG 2025 senilai Rp130 juta.
Meski sudah ada petisi penolakan dari 69 warga sejak Oktober 2025, kandang tersebut tetap beroperasi dan menampung ratusan ekor ayam.
Kandang ayam petelur tersebut berlokasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1, kini di bawah koordinasi PTPN IV Regional 6. Deni Pratama.
Krani 1 Teknik Kebun Lama, menyatakan bahwa PTPN IV Regional 6 tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proyek tersebut, namun akan mengambil sikap tegas jika warga menolak.
“Warga sudah menyampaikan penolakan, kami akan mempertimbangkan hal tersebut,” ujarnya.
Warga menuntut kejelasan dan transparansi terkait izin pembangunan kandang ayam petelur tersebut. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti petisi penolakan dan memastikan hak warga atas lingkungan yang sehat.
Camat Langsa Lama, Yundi Mauliza, S.STP, M.M., menyatakan bahwa pihak Muspika telah berupaya menjadi penengah, namun upaya mediasi kerap gagal karena ketidakhadiran pihak-pihak terkait.
“Kami akan terus berupaya untuk mencari solusi yang terbaik bagi warga,” ujarnya.
Pemerintah Kota Langsa diminta untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan penegakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Warga berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Kasus ini masih dalam proses mediasi dan belum ada keputusan final. Warga dan pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.*
Reporter : Nurma

