Bukti CCTV dan Saksi Ada, Namun Kasus Perampasan di Semarang Tak Kunjung Tuntas

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN SEMARANG – Penanganan kasus dugaan perampasan dan pemerasan yang dilaporkan sejak 10 Agustus 2023 di Unit I Reskrim Polres Semarang kini menjadi sorotan publik. Hingga hampir tiga tahun berjalan, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

 

Kasus ini diduga melibatkan Tabeta Sri Lestari dan adiknya Lukas Aris Susanto, warga Kebon Baru Kartasura.

 

KUASA HUKUM: PENANGANAN TERLALU LAMBAT

 

Kuasa hukum korban, John L. Situmorang, S.H., M.H., menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.

 

“Kasus ini menurut kami sangat lambat. Seolah-olah berjalan, tetapi tidak ada kepastian hukum. Padahal korban sudah menunggu hampir tiga tahun,” tegas John kepada wartawan.

 

Ia didampingi Paulina Chrysanti Situmeang, S.E., S.H., M.H., Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PERADI DPC Jakarta Timur, yang juga mendesak penyidik untuk segera menuntaskan perkara tersebut.

 

“Kami meminta Penyidik Unit I Reskrim Polres Semarang bertindak profesional. Masa laporan polisi klien kami selaku korban bertahun-tahun tidak tuntas,” ujar Paulina.

 

PERISTIWA TERJADI 2023, KERUGIAN CAPAI RP61 JUTA

 

Peristiwa dugaan perampasan dan pemerasan tersebut disebut terjadi pada 23 Juli 2023 di Dusun Pongangan RT 03 RW 01, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

 

Korban Iskandar menyebut dalam peristiwa tersebut sejumlah barang diambil secara paksa dengan total kerugian sekitar Rp61 juta. Barang yang diduga dirampas antara lain:

 

– Sepeda motor Yamaha NMAX

– Kendaraan ATV 200 CC

Baca Juga :  Dari Karyawan Jadi Terlapor: Muslimin Cari Keadilan, Ungkap Dugaan Ponsel Seks dari Atasan Rumah Makan Alaska Pekalongan

– Dokumen kendaraan serta kwitansi pembelian

 

Korban juga mengaku sempat menerima ancaman pembunuhan dalam peristiwa tersebut. Menurut kuasa hukum korban, kasus ini didukung oleh rekaman CCTV lengkap, rekaman suara, serta sejumlah saksi, sehingga dianggap sebagai perkara yang relatif terang.

 

“Peristiwanya sangat jelas. Bukti CCTV ada, rekaman suara ada, saksi juga ada. Seharusnya kasus seperti ini tidak berlarut-larut,” kata Paulina.

 

KOMUNIKASI DENGAN PENYIDIK DINILAI TIDAK MEMBERI KEPASTIAN

 

Korban mengaku beberapa kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut, yakni IPDA Bayu Adi Riyanto, S.H., namun jawaban yang diterima disebut masih sama. Menurut Iskandar, penyidik menyampaikan bahwa perkara masih dalam proses pemeriksaan saksi ahli.

 

Hal serupa juga disampaikan Wakapolres Semarang Kompol Erwin Chan Siregar, S.H., S.I.K., M.H., yang menyebut perkara masih berjalan. Namun korban mengaku belum memperoleh penjelasan yang konkret mengenai perkembangan penyidikan.

 

Bahkan ketika mencoba menghubungi Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, korban mengaku belum mendapatkan respons.

 

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat merasa laporan mereka tidak ditangani secara serius,” ujar Iskandar.

 

DINILAI BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM

 

Kuasa hukum korban menilai lambannya penanganan perkara tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang diatur dalam berbagai regulasi hukum di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang menjadi sorotan antara lain:

 

1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Baca Juga :  32 bangunan tak berijin yang menyediakan tempat karaoke,para pemilik untuk segera membongkar bangunannya sendiri, dan diberi batas waktu hingga 1 Juli.

2. KUHAP Pasal 7 ayat (1) – Penyidik memiliki kewajiban melakukan penyidikan secara profesional untuk membuat terang suatu tindak pidana.

3. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana – Mengatur bahwa penyidikan harus dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.

4. Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara – Menegaskan setiap perkara harus ditangani secara efektif dan memberikan kepastian kepada pelapor.

 

Menurut tim kuasa hukum, dalam praktik penegakan hukum, laporan polisi seharusnya segera ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan dan penyidikan yang jelas.

 

“Tidak boleh ada perkara yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan status hukum,” tegas John.

 

ULTIMATUM DUA MINGGU UNTUK POLRES SEMARANG

 

Atas lambannya proses tersebut, tim kuasa hukum memberikan ultimatum dua minggu kepada Polres Semarang untuk menunjukkan langkah konkret dalam penanganan perkara.

 

“Jika dalam waktu dua minggu tidak ada perkembangan signifikan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Divisi Propam Polri dan Polda Jawa Tengah,” kata John. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar ada pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

 

PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI APARAT

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum. Publik menunggu langkah nyata dari Polres Semarang dalam menuntaskan perkara tersebut. Jika tidak segera ada kejelasan, polemik ini dikhawatirkan akan semakin memperbesar sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.

Berita Terkait

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Berita Terbaru