32 bangunan tak berijin yang menyediakan tempat karaoke,para pemilik untuk segera membongkar bangunannya sendiri, dan diberi batas waktu hingga 1 Juli.

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG.-suaramasyarakat.com.// Petugas gabungan dari Satpol PP dibantu TNI Polri, Kamis (12/06) sore memasang spanduk di sejumlah bangunan Karaoke yang berada di kawasan wisata pantai Sigandu Batang.

Petugas memasang peringatan, karena bangunan-bangunan karaoke tersebut dinyatakan melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2014 tentang bangunan gedung, dan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang penyelenggaraan usaha hiburan.

Baca Juga :  Selama 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu Hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi

Sedikitnya ada 32 bangunan tak berijin yang menyediakan tempat karaoke, sudah di inventarisir oleh petugas. Petugas meminta, para pemilik untuk segera membongkar bangunannya sendiri, dan diberi batas waktu hingga 1 Juli.

Dwi Pranggono selaku Sekretaris Satpol PP Batang yang memimpin jalannya operasi ini menyebutkan, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan peringatan ini diabaikan, maka pihaknya akan melakukan upaya pembongkaran paksa.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan Negeri

Hingga akhir kegiatan, tidak nampak satupun para pemilik usaha karaoke di lokasi bangunan-bangunan tersebut. Namun, sejumlah warga yang menyatakan perlawanan dengan usaha karaoke, tampak mengawal jalannya kegiatan.

Editor : Marthin

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru