Pekalongan -suaramasyarakat.com//— Perkara hukum yang menjerat Muslimin, mantan karyawan rumah makan ternama Alaska Pekalongan, kian menyita perhatian publik. Kasus ini bermula dari relasi kerja antara Muslimin sebagai karyawan dan L, yang saat itu menjabat sebagai manajer sekaligus salah satu pimpinan rumah makan, dan kini berstatus sebagai pelapor.
Muslimin tercatat sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/XI/2025/SPKT/Polres Pekalongan/Polda Jawa Tengah, tertanggal 27 November 2025, yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Pekalongan.
Namun, Muslimin membantah tuduhan tersebut dan mengungkap fakta lain yang menurutnya tidak dapat dipisahkan dari perkara ini, yakni dugaan adanya perlakuan tidak pantas dari atasan terhadap dirinya sebagai bawahan.
Mengaku Diduga Sering Dihubungi dalam Kondisi Tidak Pantas
Kepada awak media, Muslimin mengungkapkan bahwa selama masih bekerja di rumah makan Alaska Pekalongan, dirinya diduga kerap dihubungi oleh L melalui komunikasi telepon dan video call dalam kondisi telanjang.
“Komunikasi itu terjadi berulang kali. Saya sebagai bawahan berada dalam posisi sulit untuk menolak,” ungkap Muslimin.
Ia menilai adanya ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan karyawan, yang membuat dirinya merasa tertekan secara psikis dan tidak berdaya. Muslimin menegaskan bahwa dugaan komunikasi bermuatan seksual tersebut bukan terjadi atas inisiatifnya.
Dari Relasi Kerja ke Proses Pidana
Seiring memburuknya hubungan personal, Muslimin justru dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia menilai laporan pidana tersebut berpotensi mengaburkan fakta bahwa dirinya juga merupakan pihak yang patut dipertimbangkan sebagai korban.
“Awalnya hubungan kerja. Ketika hubungan personal bermasalah, saya malah dilaporkan. Saya butuh keadilan,” ujarnya.
Kuasa hukum Muslimin menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, penyidik wajib menggali latar belakang hubungan antara pelapor dan terlapor secara menyeluruh agar tidak terjadi kriminalisasi sepihak.
Kuasa hukum Muslimin menyampaikan bahwa dugaan perilaku yang dialami kliennya berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
• Pasal 112 KUHAP, yang mengatur pemanggilan pemeriksaan harus dilakukan secara sah, patut, dan transparan;
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait dugaan kekerasan seksual non-fisik dan pelecehan berbasis elektronik, apabila terbukti adanya komunikasi bermuatan seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa;
• Prinsip perlindungan hak korban dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana.
“Jika benar ada dugaan komunikasi seksual dari atasan kepada bawahan yang dilakukan berulang, maka ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga persoalan hukum yang serius,” ujar kuasa hukum.
Upaya Konfirmasi Tidak Direspons
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya menghubungi saudari L, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, guna meminta klarifikasi atas tudingan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi saudari L maupun pihak manajemen rumah makan Alaska Pekalongan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi.
Harapan akan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Muslimin berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan adanya tekanan serta perlakuan tidak pantas yang ia alami sebagai karyawan.
“Saya tidak menolak hukum. Saya hanya ingin diperlakukan adil dan seluruh fakta dibuka,” pungkasnya.red – septa
Dari Karyawan Jadi Terlapor: Muslimin Cari Keadilan, Ungkap Dugaan Ponsel Seks dari Atasan Rumah Makan Alaska Pekalongan
Pekalongan — Perkara hukum yang menjerat Muslimin, mantan karyawan rumah makan ternama Alaska Pekalongan, kian menyita perhatian publik. Kasus ini bermula dari relasi kerja antara Muslimin sebagai karyawan dan L, yang saat itu menjabat sebagai manajer sekaligus salah satu pimpinan rumah makan, dan kini berstatus sebagai pelapor.
Muslimin tercatat sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/XI/2025/SPKT/Polres Pekalongan/Polda Jawa Tengah, tertanggal 27 November 2025, yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Pekalongan.
Namun, Muslimin membantah tuduhan tersebut dan mengungkap fakta lain yang menurutnya tidak dapat dipisahkan dari perkara ini, yakni dugaan adanya perlakuan tidak pantas dari atasan terhadap dirinya sebagai bawahan.
Mengaku Diduga Sering Dihubungi dalam Kondisi Tidak Pantas
Kepada awak media, Muslimin mengungkapkan bahwa selama masih bekerja di rumah makan Alaska Pekalongan, dirinya diduga kerap dihubungi oleh L melalui komunikasi telepon dan video call dalam kondisi telanjang.
“Komunikasi itu terjadi berulang kali. Saya sebagai bawahan berada dalam posisi sulit untuk menolak,” ungkap Muslimin.
Ia menilai adanya ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan karyawan, yang membuat dirinya merasa tertekan secara psikis dan tidak berdaya. Muslimin menegaskan bahwa dugaan komunikasi bermuatan seksual tersebut bukan terjadi atas inisiatifnya.
Dari Relasi Kerja ke Proses Pidana
Seiring memburuknya hubungan personal, Muslimin justru dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia menilai laporan pidana tersebut berpotensi mengaburkan fakta bahwa dirinya juga merupakan pihak yang patut dipertimbangkan sebagai korban.
“Awalnya hubungan kerja. Ketika hubungan personal bermasalah, saya malah dilaporkan. Saya butuh keadilan,” ujarnya.
Kuasa hukum Muslimin menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, penyidik wajib menggali latar belakang hubungan antara pelapor dan terlapor secara menyeluruh agar tidak terjadi kriminalisasi sepihak.
Dasar Hukum yang Disorot
Kuasa hukum Muslimin menyampaikan bahwa dugaan perilaku yang dialami kliennya berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
• Pasal 112 KUHAP, yang mengatur pemanggilan pemeriksaan harus dilakukan secara sah, patut, dan transparan;
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait dugaan kekerasan seksual non-fisik dan pelecehan berbasis elektronik, apabila terbukti adanya komunikasi bermuatan seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa;
• Prinsip perlindungan hak korban dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana.
“Jika benar ada dugaan komunikasi seksual dari atasan kepada bawahan yang dilakukan berulang, maka ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga persoalan hukum yang serius,” ujar kuasa hukum.
Upaya Konfirmasi Tidak Direspons
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya menghubungi saudari L, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, guna meminta klarifikasi atas tudingan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi saudari L maupun pihak manajemen rumah makan Alaska Pekalongan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi.
Harapan akan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Muslimin berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan adanya tekanan serta perlakuan tidak pantas yang ia alami sebagai karyawan.
“Saya tidak menolak hukum. Saya hanya ingin diperlakukan adil dan seluruh fakta dibuka,” pungkasnya.red – septa






