Batang – suaramasyarakat.com//Dugaan penahanan gaji terhadap seorang karyawan di PT Jayamas Medica Industri Tbk yang beroperasi di Kabupaten Batang menuai sorotan serius. Kuasa hukum Angga menilai tindakan tersebut bukan lagi persoalan administratif, melainkan dugaan kesengajaan yang berpotensi melanggar hukum.
“Ini bukan sekadar keterlambatan teknis. Kalau hak normatif pekerja ditahan tanpa dasar yang sah, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Hak harus diberikan, bukan dipersulit,” tegas kuasa hukum dari Kantor Hukum Suara Masyarakat.
Dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia, upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu sesuai perjanjian kerja. Penundaan atau penahanan upah tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran normatif dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kuasa hukum juga menyinggung potensi konsekuensi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Dalam regulasi tersebut, setiap perbuatan melawan hukum yang dengan sengaja merugikan hak orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur delik yang diatur.
“Jika ada unsur kesengajaan dalam menahan hak pekerja yang seharusnya diberikan, dan tindakan itu menimbulkan kerugian, maka sangat terbuka ruang untuk kajian pidana. Kami sedang mendalami seluruh aspek hukumnya,” ujarnya.
Sebagai langkah hukum, pihaknya telah mengadukan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang guna dilakukan pemeriksaan dan mediasi sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menariknya, setelah pengaduan dilakukan, staf HRD perusahaan melalui pesan WhatsApp menginstruksikan agar Angga segera mengambil gaji yang sebelumnya tertahan. Namun menurut kuasa hukum, pembayaran tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
“Proses tetap harus berjalan. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi agar tidak ada lagi karyawan lain yang haknya ditunda dalam jangka waktu yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kantor Hukum Suara Masyarakat menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan perlindungan hak pekerja ditegakkan.
Sementara itu, awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak manajemen PT Jayamas Medica Industri Tbk untuk memberikan penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Red – Anggara- iskd



