Pimpinan PT Manunggal Jaya Mandiri Pekalongan Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan “Sarang Debt Collector”

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan – Pimpinan PT Manunggal Jaya Mandiri, Burhannudin, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial yang menyebut perusahaannya sebagai “sarang debt collector” di Pekalongan.

Pernyataan tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di akun Facebook atas nama Pramudya Dewangga Bimantara beredar luas dan menuai perhatian publik. Dalam unggahan itu, PT Manunggal disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penarikan atau penagihan (debt collector), tanpa disertai klarifikasi maupun bukti pendukung.

Burhannudin menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik perusahaan.

“PT Manunggal Jaya Mandiri tidak bergerak di bidang jasa penarikan leasing atau debt collector. Kami adalah perusahaan yang bernaung di bidang jasa service dan security. Tuduhan tersebut sangat merugikan dan mencoreng nama baik perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga :  PLT Bupati Pekalongan Minta Maaf ke Wartawan, Janji Proses Oknum Pelarang Peliputan

Menurutnya, informasi yang disebarkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu merupakan bentuk fitnah yang dapat berdampak luas, baik terhadap reputasi perusahaan maupun kepercayaan klien dan mitra kerja.

Ia menyayangkan tindakan penyebaran informasi yang dinilai tidak profesional dan tidak berimbang. Pihak perusahaan saat ini tengah mengumpulkan bukti dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.

“Ini bukan sekadar opini. Ini sudah masuk ranah dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Kami akan mengusut tuntas dan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Suara Masyarakat, Bayu Anggara, turut menyayangkan munculnya unggahan yang belum terverifikasi tersebut. Ia menilai, di era digital saat ini, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga :  Kapolres Pekalongan Turun Tangan Mediasi Warga Desa Proto yang Minta Sekdes Mundur

“Setiap informasi yang dilempar ke publik harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, dampaknya bisa merusak reputasi dan menimbulkan kegaduhan,” kata Bayu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum. Penyebaran informasi tanpa dasar dan tanpa klarifikasi berpotensi berujung pada konsekuensi pidana maupun perdata.

PT Manunggal Jaya Mandiri berharap proses hukum nantinya dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pelajaran agar ruang digital tidak dijadikan sarana penyebaran fitnah yang merugikan pihak lain.

Red – rsk

Berita Terkait

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN
Kado Spesial Gagal Hadir di Hari Bahagia, Seseorang Kecewa Berat pada Pelayanan Teska Florist Semarang
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Tiba Tiba 2026 Nama SPPT Berganti Nama Tanpa Diketahui Ahli Waris 
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Kado Spesial Gagal Hadir di Hari Bahagia, Seseorang Kecewa Berat pada Pelayanan Teska Florist Semarang

Berita Terbaru