Brebes –suaramasyarakat.com// Lembaga Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) bersama kuasa hukum Den Coky Law Office menyampaikan sikap tegas terkait dugaan persoalan alih fungsi lahan dan proses perolehan tanah oleh PT Berkat Putih Abadi (PT. BPA) di Kabupaten Brebes.
Perwakilan LSPN menyatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas manfaat demi kemajuan Kabupaten Brebes. Namun demikian, mereka menilai pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses jual beli lahan yang terjadi di sejumlah wilayah.
Dugaan Penyerobotan dan Penyalahgunaan Program PTSL
Menurut LSPN, terdapat laporan dari warga yang mengaku tidak pernah menjual tanahnya, namun tiba-tiba hak atas tanah tersebut telah beralih dan bahkan telah terbit sertifikat. Beberapa kasus telah dilaporkan ke Polres Brebes dengan pendampingan hukum dari Den Coky Law Office yang berkantor di Jatibarang.
LSPN menduga praktik tersebut berkaitan dengan penggunaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Mereka menilai program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat untuk percepatan sertifikasi tanah itu diduga dimanfaatkan oleh korporasi atau pihak tertentu.
Disebutkan, dalam proses PTSL persyaratan peralihan hak dinilai tidak seketat jalur reguler karena cukup melampirkan KTP pemilik dan sporadik dari desa. LSPN menduga adanya keterlibatan oknum di beberapa desa di tiga kecamatan, yakni Larangan, Ketanggungan, dan Banjarharjo, dengan target penguasaan lahan hingga 3.000 hektare.
Alih Fungsi: Dari Pisang ke Peternakan Sapi Perah
Sorotan lain mengarah pada perubahan rencana pemanfaatan lahan. Awalnya, berdasarkan PKKPR, lahan diperuntukkan bagi perkebunan pisang Cavendish. Namun, menurut LSPN, realisasi penanaman hanya sekitar 20% dari total sekitar 150 hektare dan berhenti setelah beberapa kali panen dengan alasan keterbatasan air tanah.
Kini, muncul pengajuan alih fungsi lahan menjadi peternakan sapi perah dalam skala besar. LSPN mempertanyakan urgensi kebutuhan lahan hingga ribuan hektare untuk peternakan tersebut.
“Apakah benar peternakan sapi perah membutuhkan lahan hingga 3.000 hektare? Atau ada tujuan lain yang disiapkan ke depan?” demikian pernyataan sikap LSPN.
LSPN juga mengingatkan kemungkinan skenario perubahan lanjutan, misalnya dari peternakan menjadi kawasan industri pada 2028 atau 2029. Mereka meminta agar seluruh rencana disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari kecurigaan adanya manipulasi tujuan.
Peran Pansus RTRW dan Kajian Akademik
LSPN mengapresiasi sikap Ketua Pansus RTRW Kabupaten Brebes, Tobidin (DPRD Brebes dari PAN), yang dinilai taat pada surat edaran Kementerian Pertanian dan ATR/BPN terkait perlindungan lahan pertanian.
Saat ini, alih fungsi lahan di Brebes tengah dikaji oleh Universitas Diponegoro (UNDIP). Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi rujukan dalam pembahasan perubahan zonasi di Pansus RTRW.
LSPN menekankan pentingnya kejelasan objek kajian: apakah benar untuk peternakan, ataukah mengarah pada kawasan industri. Sebab, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar hukum perubahan tata ruang yang berdampak jangka panjang.
Sorotan ke Kantah Brebes dan Notaris/PPAT
LSPN juga menyoroti peran Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes (Kantah Brebes) yang diharapkan menjadi benteng terakhir tertib administrasi pertanahan. Mereka mengaku telah melakukan audiensi dan berkirim surat resmi untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, LSPN menyoroti peran oknum notaris/PPAT yang memfasilitasi transaksi pembelian lahan oleh PT. BPA. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) mendalami seluruh proses administrasi dan dugaan pelanggaran, termasuk potensi pelanggaran Undang-Undang Agraria, dugaan penyerobotan tanah, dan pemalsuan dokumen.
Dukung “Brebes Beres”, Tolak Korupsi dan Gratifikasi
LSPN menegaskan dukungannya terhadap visi Pemerintah Kabupaten Brebes dalam mewujudkan “Brebes Beres” serta komitmen pemberantasan korupsi dan gratifikasi.
“Pergantian kepala dinas harus menjadi momentum penyegaran sekaligus langkah baru menuju Brebes yang bersih dan transparan,” tegas pernyataan tersebut.
Namun, mereka juga menegaskan akan tetap kritis terhadap dugaan praktik korupsi dan gratifikasi yang berkaitan dengan lolosnya proyek perkebunan pisang skala besar yang kini menyisakan persoalan sosial di tengah masyarakat.
LSPN berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Mereka menyatakan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari kita dukung Pemerintah Kabupaten Brebes dalam mewujudkan Brebes Beres, namun tetap mengawal agar keadilan bagi masyarakat kecil benar-benar ditegakkan.”
LEMBAGA SATRIA PINAYUNGAN NUSANTARA (LSPN)
Red- Bayu anggara



