Aceh Utara — SuaraMasyarakat.com // Kepala Desa (Kades) atau Keuchik Meunje Peut Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Asnawi paparkan secara rinci dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) sumber dana desa (DD) tahun 2025 oleh pemerintah desa (Pemdes) dibawah pimpinannya.
Hal tersebut disampaikan langsung Keuchik Asnawi kepada Tim Investigasi media Online datangi dirinya guna melakukan konfirmasi lebih lanjut praktik dugaan pelanggaran hukum dalam penyaluran dan penetapan penerima BLT sumber DD di Desa Meunje Peut, Senin (02/02/26) sore.
Penelusuran itu dilakukan oleh Tim media menindaklanjuti keseimbangan informasi dan keakuratan data terkait indikasi pemotongan BLT-DD dan keakuratan informasi data penerima bantuan sosial (Bansos) tersebut sesuai diatur dalam peraturan pemerintah dan amanat Undang-undang.
Di pemberitaan sebelumnya, tim media melansir keterangan Keuchik Asnawi dari media online harianpaparazzi, untuk kelanjutan pemberitaan, Tim Investigasi media konfirmasi langsung dengan kuasa pengguna anggaran (KPA) Desa Meunje Peut.
Dalam keterangannya, Keuchik Meunje Peut, Asnawi, menjelaskan bahwa perbedaan nominal BLT-DD yang diterima warga bukan merupakan pemotongan sepihak, melainkan hasil keputusan melalui musyawarah bersama antara perangkat desa dan Tuha Peut desa tersebut.
Ia menyebutkan bahwa penyaluran BLT di Desa Meunje Peut dilakukan dalam tiga versi nominal, yaitu,
Pertama, Rp 900.000, dengan data penerima yang jelas,
Kedua, Rp 800.000, juga disertai data penerima,
Rp700.000, yang igualmente tercatat dalam data resmi desa.
“Keputusan ini diambil melalui musyawarah dan telah disepakati bersama perangkat serta Tuha Peut, data penerima untuk masing-masing versi lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Keuchik Meunje Peut.
Ia juga menambahkan, apabila masih terdapat pihak yang meragukan mekanisme penyaluran BLT tersebut, pihak desa mempersilakan untuk turun langsung ke lapangan.
Bahkan, pemerintah desa siap menghadirkan warga penerima BLT dari ketiga versi nominal tersebut guna memastikan transparansi.
“Karena ada warga yang tidak mendapatkan, pemerintah desa ambil kebijakan untuk membagikan kewarga lainnya,” imbuh Keuchik Asnawi.
Uraian dan penjelasan dari Keuchik Desa Meunje Peut, Asnawi dari hasil konfirmasi langsung tim investigasi 3 media tersebut semakin jelas dugaan pelanggaran hukum terkait BLT-DD oleh Pemdes setempat dan semakin diperjelas dari pengakuan keterangan KPA desa.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyajian informasi yang objektif, faktual, valid, dan berimbang kepada publik.
Reporter : SurPa/Tim

