Kembali Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil amankan empat pelaku pengedar Narkoba dan sita 26 paket shabu

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara dengan berhasil menangkap empat pelaku dan menyita sebanyak 24 paket kecil dan 2 paket besar yang diduga narkoba jenis shabu.

 

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara Christoforus De Leonardo, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda yakni tiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan satu pelaku lainnya di amankan di Mess PT. GNI di Kecamatan Petasia Timur. Ungkap Akp Christo . Rabu 21/1/2026).

 

Adapun rinciannya sebagai berikut :

Inisial AW, laki-laki, 44 tahun, warga ds Songka Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, AW berhasil diamankan di mess PT. GNI Kecamatan Petasia Timur pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2026, pukul 00.30 wita dari AW petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu sebanyak 2 paket plastik klip kecil, berat bruto sekitar 0.66 gram

 

Inisial NU, laki-laki, 37 tahun, warga desa Tokala Atas Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, NU ditangkap di desa Tokala Atas Kecamatan Bungku Utara pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 pukul 14.30 wita dari NU petugas mrngamankan barang bukti diduga narkiba jenis shabu sebanyak 2 paket plastik klip besar dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.

Baca Juga :  Gasak HP di Siang Bolong, Mahasiswa Asal Palu Diborgol Polisi di Parigi

 

Inisial HE berjenis kelamin perempuan, 36 tahun warga ds Pokeang Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, HE ditangkap di Desa Pokeang Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, HE ditangkap pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, sekira pukul 16.40 wita. Dari HE petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis shabu sebanyak 14 paket plastik klip kecil dengan berat bruto sekitar 2,18 gram

 

Dan inisial RI, laki-laki, 47 thn, islam, Desa Posangke Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, RI diamankan di Desa Posangke Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara pada hari Minggu tgl 18 jan 2026 pukul 15.00 wita.

Dan berhasil menyita barang bukti diduga barkoba jenis shabu sebanyak 8 paket plastik klip kecil, berat bruto sekitar 1,13 gram

 

 

Seluruh pelaku dijerat dengan pasat 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.  Terangnya”.

Baca Juga :  Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

 

Kembali Akp Christo kembali mengungkapan bahwa Pengungkapan ini menjadi wajud nyata Polri khususnya Jajaran Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara, dan berharap kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing, setiap informasi tersebut akan kamj tanggapi dengan serius demi memutus peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

 

Di tempat berbeda, salah satu pekerja tambang yang juga tergabung dalam serikat pekerja PT. GNI. Menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam menjalankan komitmennya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Morowali Utara.

 

“Saya salah satu pekerja tambang di Kabupaten Morowali Utara sangat mengapresiasi Polres Morowali Utara dalam menjalankan komitmennya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Morowali Utara” Saya juga mengajak kepada masyarakat dan rekan rekan para pekerja tambang khususnya, Untuk TIDAK sekali lagi untuk TIDAK menggunakan Narkoba, karena keselamatan fokus dalam bekerja.” Ucap salah satu anggota serikat pekerja PT.GNI.

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru