Gasak HP di Siang Bolong, Mahasiswa Asal Palu Diborgol Polisi di Parigi

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Parigi — Komitmen Polsek Parigi, Polres Parigi Moutong dalam menindak tegas pelaku kejahatan kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial MR (23), berstatus mahasiswa asal Kota Palu, resmi dibekuk dan ditahan setelah terbukti melakukan pencurian handphone yang meresahkan warga.

 

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memastikan terpenuhinya alat bukti yang sah. Pada Kamis (8/1/2026), MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian satu unit handphone merek Vivo Y16 warna gold.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Aksi pencurian yang dilakukan di siang hari itu tidak hanya merugikan korban, tetapi juga memicu keresahan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Disertai Ancaman, Polres Banggai Kirim Tersangka ke Jaksa

 

Usai penetapan tersangka, polisi bergerak cepat dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MR. Saat ini, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, siapa pun itu,” tegas IPTU Arbit.

Baca Juga :  Polres Morowali Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Kantor PT RCP, Satu Personel Terluka

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

 

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Laporkan segera jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” tambahnya.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat dimasukkan ke ruang tahanan. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru