Batang –suaramasyarakat.com// Seorang warga Dukuh Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, terkejut setelah sepeda motor yang dibelinya secara tunai dan dinyatakan lunas, tiba-tiba muncul tagihan dari perusahaan pembiayaan. Peristiwa ini kini resmi dilaporkan ke kepolisian.
Korban berinisial M.O.D. telah melaporkan kejadian tersebut dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/01/I/2026/SEK.BLD. Ia mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menandatangani perjanjian pembiayaan dalam pembelian sepeda motor Honda Beat Street.
Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut dibeli di sebuah dealer di wilayah Batang melalui seorang sales berinisial A. Transaksi dilakukan secara cash/lunas, tanpa melibatkan lembaga pembiayaan mana pun. Namun pada 9 Januari 2026, korban justru menerima tagihan dari perusahaan pembiayaan, seolah-olah kendaraan tersebut dibeli dengan sistem kredit.
Korban mengaku terkejut karena sejak awal tidak pernah ada kesepakatan pembiayaan. Ia juga menyatakan telah menguasai bukti pembayaran, dokumen kendaraan, serta bukti pelunasan pajak yang menunjukkan transaksi pembelian dilakukan secara tunai.
Munculnya tagihan pembiayaan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian data, manipulasi administrasi, atau penyalahgunaan proses penjualan oleh oknum tertentu. Dugaan ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f, yang melarang pelaku usaha memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan terkait transaksi barang.
2. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
3. Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat, apabila terdapat dokumen pembiayaan atau perjanjian kredit yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan konsumen.
4. Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, apabila pembelian tunai dialihkan secara sepihak menjadi transaksi kredit yang menimbulkan kewajiban finansial bagi konsumen.
Korban berharap pihak dealer maupun perusahaan pembiayaan terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut agar kejadian serupa tidak menimpa konsumen lain.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam setiap transaksi pembelian kendaraan bermotor, serta memastikan status pembelian tunai atau kredit tercantum jelas dan sah dalam seluruh dokumen resmi.
Redaksi
Bayu Anggara – Wareng

