Dugaan Pengeroyokan Anak di Wonopringgo, Keluarga Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku dan Pengedar Obat Terlarang

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan, suaramasyarakat.com//22 Januari 2026 — Dugaan kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar berinisial M (15) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari lima orang, yang diduga dipicu oleh penyalahgunaan obat terlarang.

 

Orang tua korban, M. Riskon (39), warga Dukuh Piton RT 06 RW 02, Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, saat anaknya hendak berangkat ke sekolah.

 

Menurut penuturan keluarga, sebelum pengeroyokan terjadi, korban dipaksa meminum kopi yang diduga telah dicampuri obat terlarang dengan jenis yang belum diketahui. Tak lama setelah meminum kopi tersebut, korban langsung dikeroyok secara bersama-sama oleh sekelompok orang dengan cara dipukul.

Baca Juga :  Brimob Sumut Tuntaskan Pemulihan Akses Jembatan Halangan Dalam Tiga Hari, Logistik dan Mobilitas Warga Kembali Lancar

 

Usai kejadian, korban pulang ke rumah dalam kondisi lemas dan mengeluh seluruh tubuhnya terasa sakit. Orang tua korban kemudian segera membawa anaknya ke RSUD KJEN untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala serta menunjukkan tanda-tanda trauma psikologis akibat kejadian tersebut.

 

Pihak keluarga sempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonopringgo, namun laporan belum diterima dengan alasan harus melengkapi hasil pemeriksaan medis atau visum terlebih dahulu. Merasa kecewa dan berharap ada kepastian hukum, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pekalongan Kabupaten pada 22 Januari 2026.

 

Laporan resmi telah diterima dengan Nomor STTP/30/I/2026/SPKT dan kini ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Pekalongan Kabupaten. Sebelumnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan melalui mediasi di Kantor Kepala Desa Sastrodirjan, namun tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara Brimob T.A. 2026, Kapolda Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

 

Keluarga korban menegaskan akan menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan adanya peredaran dan pemaksaan konsumsi obat terlarang terhadap anak di bawah umur. Mereka berharap para terduga pelaku serta pihak yang diduga menjadi pemicu kejadian dapat diproses secara adil.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berstatus terduga, dan penanganan kasus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

red Bayu Anggara

 

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru