Mengintai Rumah Sunyi, Berakhir di Tangan Resmob: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Parigi Moutong

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Parigi Moutong — Teror pencurian rumah kosong yang meresahkan warga Kabupaten Parigi Moutong akhirnya berhasil diakhiri. Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, dalam penangkapan dramatis pada Jumat malam (16/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah.

 

Pelaku berinisial JD (29), seorang nelayan asal Desa Petapa, diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Rudianto (42), wiraswasta asal Desa Lebo, Kecamatan Parigi, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong.

 

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset merek Motoyama, satu buah bor listrik, serta satu rangkaian mesin parut. Barang-barang tersebut diketahui merupakan hasil pencurian yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.

Baca Juga :  iPhone Raib di SPBU Kampal, Dua Pemuda 18 Tahun Resmi Ditahan Polsek Parigi

 

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, JD menjalankan aksinya dengan modus klasik namun efektif. Ia memantau rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama, ditandai dengan lampu yang tak pernah menyala, pagar berdebu, dan tidak adanya aktivitas. Saat situasi dirasa aman, pelaku beraksi pada jam-jam sepi, baik siang hari ketika warga bekerja maupun larut malam, lalu membawa kabur barang-barang bernilai jual untuk kemudian dijual.

 

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

 

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri barang bukti yang sudah dijual. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Anugerah.

Baca Juga :  Wartawati PPWI Sorong Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Lewat Chat, Terlapor Pejabat Pemprov Papua Barat Daya

 

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang sigap melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polres Parigi Moutong mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap rumah yang ditinggal kosong, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru