RP47 MILYAR DANA PUSAT – GEDUNG KARTINI SAKTI RSUD KAJEN RETAK & AMBROL SETELAH KURANG LEBIH 20 BULAN RESMI! DESAK AUDIT BPK & PENUNTUTAN HUKUM

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMASYARAKAT.COM///KAJEN, 15 JANUARI 2026 – Hanya dalam kurun waktu kurang dari 20 bulan sejak diresmikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada 22 April 2024, Gedung Kartini Sakti RSUD Kajen yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp47 miliar dari dana pusat kini menunjukkan kondisi fisik yang sangat memprihatinkan. Kerusakan parah terlihat jelas: dinding dan tiang struktur utama mengalami retakan signifikan, plafon ambrol di beberapa titik dekat tiang penyangga, hingga finishing konstruksi yang tidak memenuhi standar teknis – kondisi yang menimbulkan dugaan besar terkait pemborosan anggaran negara dan potensi penyimpangan hukum.

“Sekali lagi kita tekankan: anggarannya mencapai Rp47 miliar dari uang rakyat, namun hasilnya seperti proyek yang dikerjakan asal-asalan. Ada bagian struktur utama berupa tiang dan dinding yang retak, bahkan plafon yang ambrol – ini jelas tidak masuk akal dan harus diteliti secara mendalam,” tegas Joko Bento dari Ormas Lindu Aji Kabupaten Pekalongan saat diwawancarai wartawan pada Kamis (15/1).

Sebagai fasilitas kesehatan publik kelas utama yang difungsikan sebagai poliklinik terpadu (dengan 21 jenis poliklinik) dan rawat inap standar, gedung yang seharusnya dibangun dengan standar keamanan dan kualitas tinggi justru berpotensi membahayakan keselamatan pasien, tenaga medis, serta pengunjung.

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembangunan Infrastruktur, Pasal 18 ayat (1) yang mewajibkan proyek publik memenuhi standar teknis, keamanan, dan kualitas yang ditetapkan. Selain itu, jika terbukti ada penyalahgunaan atau manipulasi anggaran, kasus ini dapat dikenai Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dengan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga :  Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Jokobento secara tegas mengajukan desakan kepada sejumlah instansi terkait:

– Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan: Segera lakukan pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli konstruksi dan administratif menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek – mulai dari perencanaan, penetapan kontraktor, pelaksanaan konstruksi, hingga tahap pengawasan dan penerimaan hasil kerja (SHU).
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Laksanakan audit khusus terkait alokasi dan penggunaan dana pusat sebesar Rp47 miliar untuk pembangunan gedung ini, guna memastikan tidak ada pemborosan, penyimpangan, atau praktik mark-up dalam pengelolaan anggaran.
– Kejaksaan Negeri Pekalongan dan Asisten Pengawasan Hukum (APH) Kejaksaan Agung: Buka penyelidikan awal terhadap dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor yang menangani proyek, konsultan teknis yang bertanggung jawab atas desain, serta pejabat yang memiliki wewenang dalam proses pengadaan dan pengawasan.
– Manajemen RSUD Kajen (dipimpin dr. Imam Prasetyo) dan Dinas Kesehatan Pemkab Pekalongan: Segera berikan klarifikasi resmi kepada masyarakat, serta menyampaikan rencana penanganan kerusakan, jangka waktu perbaikan, dan langkah antisipasi agar fasilitas tetap aman selama proses perbaikan berlangsung.

Baca Juga :  JALUR KARANGDADAP-DORO LUMPUH: Amukan Angin Tumbangkan Pohon Besar di Bligorejo

“Uang rakyat tidak boleh dipergunakan sia-sia atau bahkan menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu. Jika terbukti ada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan dan potensi penyimpangan ini, harus dituntut secara hukum dengan sanksi maksimal. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi kebanggan dan memberikan manfaat bagi masyarakat justru berubah menjadi sumber masalah,” tandas Joko Bento.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Kajen maupun dinas terkait di Pemkab Pekalongan belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi bangunan dan dugaan penurunan kualitas konstruksi gedung yang diberi nama untuk menghormati perjuangan kaum perempuan Indonesia tersebut.

Sebelumnya, gedung bertingkat 4 ini diresmikan dengan menyatakan bahwa pembangunannya tidak menggunakan dana pinjaman atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan, melainkan sepenuhnya dari alokasi anggaran pusat melalui Kementerian Kesehatan. Pada saat peresmian, Bupati Fadia juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan merencanakan pemasangan CCTV di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah daerah untuk memantau proses pelayanan kepada masyarakat.
(Santokajen)

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru