K
SUARAMASYARAKAT.COM///Polres Banggai — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial AM alias Milo (37) yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Terduga pelaku diamankan di sebuah indekos di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (6/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa AM diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban KP (20) dengan cara menggigit tangan, mencekik leher, serta mengeluarkan kalimat ancaman.
“Akibat perbuatan tersebut, korban merasakan kesakitan dan mengalami luka,” ujar AKP Nur Arifin.
Tidak terima dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/15/I/2026/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.
Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian bermula saat korban mendatangi terduga pelaku untuk berbicara secara baik-baik. Namun, pelaku menolak, tersulut emosi, dan melakukan tindakan kekerasan.
“Korban mengalami luka di bagian tangan serta merasakan sakit di leher dan wajah,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di dalam kamar kos tanpa perlawanan.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Nur Arifin.






