SUARAMASUARAKAT.COM//PEKALONGAN – Aktivitas galian C di Desa Gejlik, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan penambangan tersebut juga dinilai membawa dampak sosial yang tidak kecil bagi warga sekitar. Publik kini mendesak agar pihak terkait lebih teliti dan tegas, terutama dalam menindak setiap pelanggaran yang terbukti terjadi di lapangan.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Aktivitas galian C di wilayah Gejlik–Sambiroto dikhawatirkan dapat merusak struktur tanah, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar akibat debu, kebisingan, dan kerusakan akses jalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan penambangan terhadap aturan dan batas wilayah (titik koordinat) yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan sendiri diketahui telah membentuk tim kajian lintas instansi untuk memantau dan menertibkan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, termasuk galian C di Desa Gejlik. Namun demikian, masyarakat menilai langkah tersebut harus dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar pengawasan administratif.
Aktivis lingkungan menegaskan bahwa izin bukanlah tameng pelanggaran. Setiap aktivitas pertambangan, meskipun mengantongi izin resmi, tetap wajib mematuhi ketentuan teknis, lingkungan, serta batas titik koordinat yang telah ditetapkan.
“Kalau ditemukan aktivitas di luar titik koordinat atau melanggar ketentuan lingkungan, harus ditindak tegas. Jangan ada toleransi, apalagi jika pelakunya pejabat atau anggota dewan,” tegas salah satu pemerhati lingkungan di Pekalongan.
Sorotan publik semakin tajam karena pemilik usaha galian C tersebut disebut merupakan salah satu anggota dewan. Fakta ini memunculkan tuntutan moral dan etik yang lebih tinggi, mengingat seorang wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan justru menimbulkan kecurigaan publik.
“Sebagai anggota dewan, seharusnya paham aturan dan dampak lingkungan. Jika justru terjadi pelanggaran, ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga krisis etika,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat mendesak agar Dinas ESDM, DLH, Satpol PP, serta aparat penegak hukum benar-benar melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk verifikasi titik koordinat penambangan, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas dinilai mutlak dilakukan tanpa pandang bulu.
Kasus galian C di Desa Gejlik kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Publik menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Redaksi – Bayu Anggara

