Batang —suaramaayarakat.com// Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Dukuh Kemloko, Desa Kambangan, Kabupaten Batang, diakui memiliki manfaat strategis bagi penyediaan energi ramah lingkungan. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan transparansi penggunaan material batu kali yang dipakai dalam pembangunan proyek tersebut.
Pertanyaan warga bukan semata menolak pembangunan, melainkan menyangkut berapa kubik batu kali yang digunakan, serta status perolehannya—apakah dibeli secara legal dari penambang berizin, atau diambil langsung dari aliran sungai tanpa izin resmi.
Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas pengambilan batu di sekitar sungai yang berada di wilayah Desa Kambangan. Hal ini memicu kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem sungai dan keselamatan lingkungan.
Sebagai bentuk aspirasi, sejumlah warga sempat membentangkan spanduk protes di sekitar lokasi proyek dengan tulisan:
“Batu kali tidak untuk diperjualbelikan di PT manapun tanpa izin atau tambang resmi.”
Setyanto, warga Desa Kambangan, menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta kejelasan hukum dan keterbukaan informasi.
“Kami tidak menolak proyeknya. Tapi kami mempertanyakan status batu yang ada di kali itu. Jangan seenaknya diambil begitu saja. Batu sungai itu bagian dari alam dan punya fungsi penting,” ujar Setyanto kepada awak media.
Menurutnya, batu kali yang berada di dasar sungai berfungsi menjaga kestabilan aliran air dan mencegah erosi. Jika diambil tanpa kajian dan izin yang sah, dikhawatirkan akan berdampak langsung pada lingkungan dan warga di sekitar sungai.
Hal senada disampaikan A, warga Desa Kambangan lainnya. Ia menilai bahwa proyek sebesar PLTMH seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan transparansi, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang legal, silakan dibuka ke publik. Berapa kubik batu yang dipakai, beli dari mana, dan izinnya apa. Itu penting supaya tidak ada kecurigaan,” ujarnya.
Secara hukum, batu kali yang berada di sungai merupakan sumber daya alam yang dilindungi negara. Pemanfaatannya untuk kepentingan komersial atau proyek konstruksi wajib memiliki izin pertambangan dan izin lingkungan, serta tidak boleh merusak fungsi sungai.
Warga menilai, apabila pengambilan batu dilakukan tanpa izin yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal di wilayah sungai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pelaksana proyek PLTMH belum memberikan keterangan resmi, meskipun awak media telah berupaya melakukan konfirmasi terkait asal-usul material dan perizinan yang dimiliki.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, awak media suaramasyarakat.com, penerbit PT. Sibay Group Komunika, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait atas pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendorong transparansi, kepatuhan hukum, serta perlindungan lingkungan, agar pembangunan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian alam.
Red – Anggara

