Restorative Justice Jadi Wujud Silaturahmi, Satreskrim Polres Batang Hadirkan Keadilan Tanpa Merugikan Pihak Mana Pun

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG — Mekanisme restorative justice yang diatur dalam KUHP Baru bukan sekadar jalan hukum alternatif, melainkan bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai silaturahmi, dialog, dan pemulihan hubungan sosial. Prinsip inilah yang ditunjukkan Satreskrim Polres Batang dalam menangani sebuah perkara pidana hingga berujung pada pembebasan tersangka secara sah dan berkeadilan.

Dalam pendekatan ini, proses hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertemukan pelapor dan terlapor untuk duduk bersama, saling mendengar, dan mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan. Melalui dialog terbuka dan kesepakatan bersama, konflik yang sempat memecah hubungan sosial dapat diselesaikan secara damai.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Satreskrim Polres Batang berperan aktif memfasilitasi proses tersebut, memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi, kepentingan korban diperhatikan, serta seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat berjalan tegas sekaligus humanis.

Pembebasan tersangka melalui mekanisme restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan justru menegakkan keadilan substantif. Semua pihak memperoleh kejelasan, konflik terselesaikan, dan hubungan sosial yang sempat terganggu dapat kembali terjalin.

Keluarga tersangka pun menyambut baik langkah ini. Mereka menilai proses yang difasilitasi kepolisian telah membuka ruang komunikasi dan meluruskan kesalahpahaman yang sempat berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  Mosi Tidak Percaya Menggema di Samborejo, Warga Desak Transparansi Dana Desa 2022–2025

Sebagaimana semangat KUHP Baru, restorative justice menempatkan manusia sebagai subjek utama hukum. Keadilan tidak hanya diukur dari vonis, tetapi juga dari pulihnya hubungan, terciptanya perdamaian, dan terjaganya harmoni di tengah masyarakat.

Apa yang dilakukan Satreskrim Polres Batang menjadi edukasi penting bagi publik bahwa proses hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan. Dalam kondisi tertentu, hukum justru hadir sebagai jembatan silaturahmi, mempersatukan kembali pihak-pihak yang berselisih tanpa meninggalkan rasa keadilan bagi siapa pun.

Dengan pendekatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa hukum bersifat melindungi, mendidik, dan memulihkan, bukan sekadar menghukum.

Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru