BATANG — Mekanisme restorative justice yang diatur dalam KUHP Baru bukan sekadar jalan hukum alternatif, melainkan bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai silaturahmi, dialog, dan pemulihan hubungan sosial. Prinsip inilah yang ditunjukkan Satreskrim Polres Batang dalam menangani sebuah perkara pidana hingga berujung pada pembebasan tersangka secara sah dan berkeadilan.
Dalam pendekatan ini, proses hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertemukan pelapor dan terlapor untuk duduk bersama, saling mendengar, dan mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan. Melalui dialog terbuka dan kesepakatan bersama, konflik yang sempat memecah hubungan sosial dapat diselesaikan secara damai.
Satreskrim Polres Batang berperan aktif memfasilitasi proses tersebut, memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi, kepentingan korban diperhatikan, serta seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat berjalan tegas sekaligus humanis.
Pembebasan tersangka melalui mekanisme restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan justru menegakkan keadilan substantif. Semua pihak memperoleh kejelasan, konflik terselesaikan, dan hubungan sosial yang sempat terganggu dapat kembali terjalin.
Keluarga tersangka pun menyambut baik langkah ini. Mereka menilai proses yang difasilitasi kepolisian telah membuka ruang komunikasi dan meluruskan kesalahpahaman yang sempat berkembang di masyarakat.
Sebagaimana semangat KUHP Baru, restorative justice menempatkan manusia sebagai subjek utama hukum. Keadilan tidak hanya diukur dari vonis, tetapi juga dari pulihnya hubungan, terciptanya perdamaian, dan terjaganya harmoni di tengah masyarakat.
Apa yang dilakukan Satreskrim Polres Batang menjadi edukasi penting bagi publik bahwa proses hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan. Dalam kondisi tertentu, hukum justru hadir sebagai jembatan silaturahmi, mempersatukan kembali pihak-pihak yang berselisih tanpa meninggalkan rasa keadilan bagi siapa pun.
Dengan pendekatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa hukum bersifat melindungi, mendidik, dan memulihkan, bukan sekadar menghukum.
Red – Bayu Anggara






